Polresta Bogor Kota Bongkar Sindikat Pembuat dan Pengedar Uang Palsu

Selasa, 15 November 2022 - 15:54 WIB
loading...
Polresta Bogor Kota Bongkar Sindikat Pembuat dan Pengedar Uang Palsu
Polresta Bogor Kota membongkar 4 pelaku jaringan pembuat dan pengedar uang palsu. Foto: MPI/Putra Ramadhani Astyawan
A A A
BOGOR - Polresta Bogor Kota membongkar 4 pelaku jaringan pembuat dan pengedar uang palsu . Dari tangan tersangka disita uang pecahan Rp100 ribu palsu sebanyak Rp15,2 juta.

Plt Kapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan mengatakan, jaringan ini terbongkar setelah warga melaporkan praktik jual beli uang palsu ke Polsek Bogor Timur. Polisi melakukan penyelidikan dengan menjebak pelaku untuk bertransaksi.

"Polsek Bogor Timur menyelidiki dan memancing untuk bertransaksi dengan terduga pelaku sehingga terjadi komunikasi dan janjian untuk membeli uang palsu dengan perbandingan 1:2, artinya uang Rp100 ribu asli ditukar dengan Rp200 ribu palsu," ujar Ferdy, Selasa (15/11/2022).
Baca juga: Tetap Waspada Uang Palsu

Hasilnya, polisi menangkap 4 pelaku yakni MA, IS, KR, dan SS. "Pada waktu hari kejadian berhasil diamankan Rp15,2 juta pecahan Rp100 ribu palsu. Untuk TKP pertama transaksinya di Ciampea, dilakukan penggeledahan didapatkan beberapa uang palsu kemudian kita juga amankan beberapa alat cetak termasuk bukti meterai palsu," ungkapnya.

Polisi melakukan pengembangan ke Jakarta Pusat. Di sana, didapati dua mesin besar untuk produksi uang palsu dan lainnya.

Uang palsu produksi mereka sepintas sangat mirip dengan uang asli. Bahkan, uang palsu itu sempat dilakukan uji coba oleh petugas dengan sinar ultraviolet dan hasilnya lulus uji.
Baca juga: Polres Jakut Ringkus Sindikat Pembuat Buku Nikah Palsu Jaringan Jakarta - Subang

"Untuk kualitas uang palsu ini cukup rapi, sehingga kalau hanya kasat mata bahkan kemarin diujicoba menggunakan ultra violet lulus sensor. Jadi butuh penelitian lebih detail untuk memastikan uang palsu," kata Ferdy.

Empat pelaku dijerat Pasal 245 KUHP Jo Pasal 36 dan Pasal 37 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, diancam dengan pindana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp50 miliar.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.7118 seconds (0.1#10.140)