7 Tahun Berdiri Tanpa Izin, 8 Reklame Ini Dirobohkan

Selasa, 23 Desember 2014 - 10:16 WIB
7 Tahun Berdiri Tanpa Izin, 8 Reklame Ini Dirobohkan
7 Tahun Berdiri Tanpa Izin, 8 Reklame Ini Dirobohkan
A A A
JAKARTA - Tujuh tahun berdiri tanpa izin, delapan papan reklame di Jakarta Pusat dirobohkan. Ke delapan papan reklame yang dirobohkan berada di Jalan Majapahit Gajah Mada, Hayam Wuruk dan Juanda.

"Kami robohkan karena tidak ada izinnya," kata Kasudin Penertiban dan Pengawasan Bangunan (P2B) Jakarta Pusat, Elisabeth Ratu

Kata Elisabeth, dirinya baru mengetahui adanya papan reklame tanpa izin ketika melakukan inventarisasi terhadap bangunan komersil di kawasan "White Area". Setelah melakukan inventarisasi, dirinya menemukan papan reklame berukuran 10X5 meter yang ada di empat lokasi tersebut tidak memiliki ijin.

Lebih lanjut Ratu mengaku tidak mengetahui bagaimana bisa papan reklame berdiri tanpa izin. Namun, dia menuturkan, jika ada oknum dari pihaknya yang bermain, maka akan di lakukan penindakan.

"Kami akan telusuri bagaimana papan ini bisa berdiri tanpa IMB, jika ada petugas P2B yang bermain akan saya tindak," katanya.

Sementara salah seorang karyawan dari perusahaan advertising penyedia papan reklame yang enggan disebutkan namanya mengatakan, papan reklame tersebut berdiri sejak tahun 2007.

Mengenai izin, dirinya tidak mengetahui. Namun setiap tahunnya, kata dia, pihak kantor membayar Rp100 juta kepada oknum agar papan bisa tetap berdiri.

"Kita bayar setiap tahun Rp100 juta untuk satu papan reklame," tutur karyawan dari perusahaan Warna Warni ini.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1414 seconds (0.1#10.140)