Fakta Pembunuhan ART di Perumahan Elite Kelapa Gading, Nomor 3 Mengenaskan

Rabu, 09 November 2022 - 06:36 WIB
loading...
A A A
”Dengan petunjuk dan pengakuan dari pelaku, kami geledah di kosan pelaku terdapat barang-barang korban berupa handphone maupun tas. Tersangka mengakui melakukan pembunuhan pada Minggu 23 Oktober 2022 lalu,” ungkapnya.

Pelaku dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. Adapun barang bukti seperti satu buah USB dengan isi rekaman CCTV di TKP, 1 buah handphone Samsung, 1 buah handphone merek Oppo milik korban.

2. Mantan Pacar Sakit Hati

Kapolsek Kelapa Gading Kompol Vokky Sagala mengatakan pelaku berinisial MDT (31) mengaku tega membunuh mantan kekasihnya lantaran sakit hati ANS memiliki kekasih baru.

“Motif dari kejadian ini adalah tentang pelaku yang tidak terima korban memutuskan hubungan," kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Vokky Sagala, Senin 7 November 2022.

Adapun pembunuhan dilakukan MDT pada Minggu 23 Oktober 2022. ANS yang selesai menjalankan pekerjaannya mendatangi kediaman pelaku di wilayah Sumur Batu, Jakarta Pusat.

”Maksudnya korban ingin mengembalikan barang-barang milik pelaku, seperti baju, dan lain-lain,” kata Vokky.



Tak hanya mengembalikan barang, kedatangan korban juga ingin memutuskan hubungan mereka. Korban mengaku bahwa dirinya sudah memiliki pujaan hati yang baru.

”Memang korban memutuskan untuk berhenti berhubungan dengan pelaku, karena sudah punya pacar baru,” ucap Vokky.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1611 seconds (0.1#10.140)