Selain Jakarta, 3 Kota Ini Menerapkan Sistem Ganjil Genap
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sistem ganjil genap merupakan salah satu rekayasa lalu lintas untuk menekan angka kemacetan dan mengurangi mobilisasi kendaraan pribadi. Ganjil genap pertama kali diterapkan di Jakarta pada 2016 silam.
Seiring berjalannya waktu pemberlakuan aturan ganjil genap rupanya tidak hanya berlaku di Jakarta. Sejumlah kota lain di Indonesia juga menerapkannya.
Cara tersebut dilakukan agar penyebaran Covid-19 dapat ditekan dan mengurai kemacetan lalu lintas. Berikut tiga kota, selain Jakarta yang menerapkan sistem ganjil genap.
1. Bogor
Salah satu kota penyangga Jakarta, Bogor, mulai memberlakukan ganjil genap pada Februari 2021. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh kendaraan roda dua dan roda empat dengan tujuan untuk menekan angka penyebaran Covid-19.
Saat perayaan Natal dan Tahun Baru, Bogor juga menerapkan sistem ganjil genap sejak 24 Desember 2021, yang berlaku setiap Jumat, Sabtu, dan Minggu.
Melansir laman Dinas Perhubungan Kota Bogor, sistem ganjil genap kembali dilakukan pada 26-28 Februari 2022, beriringan dengan kebijakan PPKM level 3. Kendaraan yang tidak sesuai dengan tanggal, maka harus diputarbalikkan.
Selain itu, dilakukan pula penutupan pedestrian Kebun Raya Bogor mulai pukul 6 pagi. Pada pekan sebelumnya, Bogor juga melakukan rekayasa lalu lintas berupa ganjil genap, demi mengurangi kerumunan wisatawan yang akan menuju ke daerah wisata.
2. Bandung
Bandung juga menjadi kota selain Jakarta yang memutuskan untuk menerapkan kebijakan ganjil genap. Ada 5 pintu tol yang diberlakukan ganjil genap, yakni Gerbang Tol Buah Batu, Pasteur, M. Toha, Pasirkoja, dan Kopo.
Ada pula ruas jalan yang ditutup, seperti jalan Asia Afrika, Dipatiukur, dan Lengkong Kecil. Kebijakan yang mulai dilakukan pada 10 Februari 2022 itu dimaksudkan agar mobilitas masyarakat menurun, sehingga penyebaran Covid-19 bisa ditekan.
Namun demikian, ganjil genap hanya diberlakukan pada akhir pekan saja. Ganjil genap diberlakukan mulai pukul 14.00 sampai 20.00 WIB untuk hari Sabtu. Pada Minggu, ganjil genap berlaku mulai pukul 7 pagi hingga 8 malam.
3. Cirebon
Kota selanjutnya yang juga menerapkan ganjil genap adalah Cirebon. Pada 12 Februari 2022, kendaraan yang bukan berpelat E (meliputi wilayah Indramayu, Cirebon, Kuningan, dan Majalengka) harus mengikuti kebijakan tersebut.
Aturan ganjil genap ini akan berlaku setiap akhir pekan. Adapun tujuan kebijakan ini adalah guna mengendalikan pergerakan kendaraan dari luar wilayah kota Cirebon.
Terdapat 4 titik penjagaan ganjil genap, yakni Kedawung, Penggung, Kalijaga, dan Krucuk. Kendaraan yang tidak sesuai dengan tanggal, maka akan diputarbalikkan. Kecuali, pengendara bisa menunjukkan KTP Cirebon Raya.
Seiring berjalannya waktu pemberlakuan aturan ganjil genap rupanya tidak hanya berlaku di Jakarta. Sejumlah kota lain di Indonesia juga menerapkannya.
Cara tersebut dilakukan agar penyebaran Covid-19 dapat ditekan dan mengurai kemacetan lalu lintas. Berikut tiga kota, selain Jakarta yang menerapkan sistem ganjil genap.
1. Bogor
Salah satu kota penyangga Jakarta, Bogor, mulai memberlakukan ganjil genap pada Februari 2021. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh kendaraan roda dua dan roda empat dengan tujuan untuk menekan angka penyebaran Covid-19.
Saat perayaan Natal dan Tahun Baru, Bogor juga menerapkan sistem ganjil genap sejak 24 Desember 2021, yang berlaku setiap Jumat, Sabtu, dan Minggu.
Melansir laman Dinas Perhubungan Kota Bogor, sistem ganjil genap kembali dilakukan pada 26-28 Februari 2022, beriringan dengan kebijakan PPKM level 3. Kendaraan yang tidak sesuai dengan tanggal, maka harus diputarbalikkan.
Selain itu, dilakukan pula penutupan pedestrian Kebun Raya Bogor mulai pukul 6 pagi. Pada pekan sebelumnya, Bogor juga melakukan rekayasa lalu lintas berupa ganjil genap, demi mengurangi kerumunan wisatawan yang akan menuju ke daerah wisata.
2. Bandung
Bandung juga menjadi kota selain Jakarta yang memutuskan untuk menerapkan kebijakan ganjil genap. Ada 5 pintu tol yang diberlakukan ganjil genap, yakni Gerbang Tol Buah Batu, Pasteur, M. Toha, Pasirkoja, dan Kopo.
Ada pula ruas jalan yang ditutup, seperti jalan Asia Afrika, Dipatiukur, dan Lengkong Kecil. Kebijakan yang mulai dilakukan pada 10 Februari 2022 itu dimaksudkan agar mobilitas masyarakat menurun, sehingga penyebaran Covid-19 bisa ditekan.
Namun demikian, ganjil genap hanya diberlakukan pada akhir pekan saja. Ganjil genap diberlakukan mulai pukul 14.00 sampai 20.00 WIB untuk hari Sabtu. Pada Minggu, ganjil genap berlaku mulai pukul 7 pagi hingga 8 malam.
3. Cirebon
Kota selanjutnya yang juga menerapkan ganjil genap adalah Cirebon. Pada 12 Februari 2022, kendaraan yang bukan berpelat E (meliputi wilayah Indramayu, Cirebon, Kuningan, dan Majalengka) harus mengikuti kebijakan tersebut.
Aturan ganjil genap ini akan berlaku setiap akhir pekan. Adapun tujuan kebijakan ini adalah guna mengendalikan pergerakan kendaraan dari luar wilayah kota Cirebon.
Terdapat 4 titik penjagaan ganjil genap, yakni Kedawung, Penggung, Kalijaga, dan Krucuk. Kendaraan yang tidak sesuai dengan tanggal, maka akan diputarbalikkan. Kecuali, pengendara bisa menunjukkan KTP Cirebon Raya.
(hab)