Selain Jakarta, 3 Kota Ini Menerapkan Sistem Ganjil Genap

Sabtu, 05 November 2022 - 14:11 WIB
loading...
A A A
Ada pula ruas jalan yang ditutup, seperti jalan Asia Afrika, Dipatiukur, dan Lengkong Kecil. Kebijakan yang mulai dilakukan pada 10 Februari 2022 itu dimaksudkan agar mobilitas masyarakat menurun, sehingga penyebaran Covid-19 bisa ditekan.

Namun demikian, ganjil genap hanya diberlakukan pada akhir pekan saja. Ganjil genap diberlakukan mulai pukul 14.00 sampai 20.00 WIB untuk hari Sabtu. Pada Minggu, ganjil genap berlaku mulai pukul 7 pagi hingga 8 malam.

3. Cirebon

Kota selanjutnya yang juga menerapkan ganjil genap adalah Cirebon. Pada 12 Februari 2022, kendaraan yang bukan berpelat E (meliputi wilayah Indramayu, Cirebon, Kuningan, dan Majalengka) harus mengikuti kebijakan tersebut.

Aturan ganjil genap ini akan berlaku setiap akhir pekan. Adapun tujuan kebijakan ini adalah guna mengendalikan pergerakan kendaraan dari luar wilayah kota Cirebon.

Terdapat 4 titik penjagaan ganjil genap, yakni Kedawung, Penggung, Kalijaga, dan Krucuk. Kendaraan yang tidak sesuai dengan tanggal, maka akan diputarbalikkan. Kecuali, pengendara bisa menunjukkan KTP Cirebon Raya.

(hab)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1562 seconds (0.1#10.140)