Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah Dilaporkan soal Pembangunan GOR: Silakan Saja
loading...
A
A
A
TANGERANG - Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah dilaporkan warganya sendiri ke polisi. Dia dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota pada Selasa, (1/11/2022) atas dugaan penyalahgunaan wewenang.
Pelapor adalah Ibnu Jandi, warga Kelurahan Tanah Tinggi. Ibnu mengatakan laporan ini bermula ketika adanya rencana pembangunan Gedung Olahraga (GOR) di wilayah Tanah Tinggi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang yang tidak sesuai.
"Iya terkait penggunaan lahan yang diduga belum ada sertifikat dan girik mau dipergunakan pembangunan GOR yang ada di Tanah Tinggi Tangerang," ujarnya, Rabu (2/11/2022).
Dia mengaku tak asal melaporkan Presiden Direktur PT Sari Asih Group tersebut. Dalam laporan Jandi melampirkan sejumlah bukti. "Bukti foto sosialisasi yang dilakukan Dinas Perkim pada 1 oktober 2020. Kemudian undangan pada 26 Oktober 2020 oleh Kelurahan Tanah Tinggi," ujarnya.
Menurut Jandi, undangan sosialisasi tersebut hanya diperuntukkan bagi warga yang menyetujui pembangunan GOR. "Yang diundang RT dan RW yang setuju pembangunan GOR yang tidak setuju enggak diundang," ucapnya.
Jandi menyatakan bahwa pembangunan GOR tersebut tidak sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
"Menurut saya itu yang krusial, itu yang saya anggap kurang memenuhi UU tentang azas transparansi, kemudian UU 28 tahun 2002 tentang pembangunan gedung, dan tidak memenuhi uu nomor 5 tahun 1960 tentang pokok pokok agraria, kementerian agraria nomor 20 tahun 2021 tidak terpenuhi," jelasnya.
Sementara Arief Wismansyah mengaku tak mempersoalkan atas laporan ke polisi tersebut. "Iya kalau dilaporin silakan saja, enggak ada masalah saya. Karena sudah mewakafkan diri saya untuk Kota Tangerang, mau dilaporin bismillah saja lah. Saya niatnya baik kok enggak mau mengecewakan. Ini biasa di masyarakat, ada yang pro dan kontra, begitu," kata Arief, Rabu, (2/11/2022).
Menurut Arief, pembangunan GOR tersebut merupakan usulan masyarakat lewat Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrembang) 2018.
"Jadi yang usulin masyarakat, terus sekarang ada masyarakat yang menolak. Kita ini pemerintah membangun berdasarkan masukan dari masyarakat melalui mekanisme Musrenbang, jadi enggak ada keinginan pribadi saya bangun itu GOR disitu. Ini kan memang masyarakat menghendaki itu disitu," jelasnya.
Terkait laporan tersebut, wali kota dia periode ini menyatakan menghormati proses hukum. Dirinya pun bakal menaati prosedurnya.
"Ya kita harus menghormati proses hukum lah. Kan itu sudah disampaikan laporannya. Saya tempuh saja mekanismenya, jalani dan ikuti saja semua prosedurnya. Saya memastikan bahwa saya ini tidak ada mens rea (melawan hukum)," ungkapnya.
Arief memastikan, lahan yang akan dibangun GOR di Tanah Tinggi itu bukan milik perseorangan atau pribadi. Lahan tersebut telah tercatat dalam aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.
"Tanah itu milik Pemkot Tangerang, karena tercatat dalam aset kita. Jadi pasti itu bukan tanah milik pribadi, karena itu sudah tercatat sejak lama sebagai asetnya Kota Tangerang. Karena sebelahnya iti juga sudah dibangun puskesmas dan masyakarat sudah menikmati pelayanannya," ungkapnya.
Diketahui, ini sudah kedua kali Arief Wismansyah dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota oleh warganya sendiri. Sebelumnya, Arief dilaporkan oleh jaringan Indonesia Corruption Watch (ICW) di Banten, Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH) pada Kamis, (1/10/2020) lalu.
Arief Wismansyah dituding tidak transparan dalam keterbukaan informasi publik. Laporan TRUTH berfokus pada keterbukaan informasi soal anggaran percepatan penanganan Covid-19 di Kota Tangerang.
Pelapor adalah Ibnu Jandi, warga Kelurahan Tanah Tinggi. Ibnu mengatakan laporan ini bermula ketika adanya rencana pembangunan Gedung Olahraga (GOR) di wilayah Tanah Tinggi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang yang tidak sesuai.
"Iya terkait penggunaan lahan yang diduga belum ada sertifikat dan girik mau dipergunakan pembangunan GOR yang ada di Tanah Tinggi Tangerang," ujarnya, Rabu (2/11/2022).
Dia mengaku tak asal melaporkan Presiden Direktur PT Sari Asih Group tersebut. Dalam laporan Jandi melampirkan sejumlah bukti. "Bukti foto sosialisasi yang dilakukan Dinas Perkim pada 1 oktober 2020. Kemudian undangan pada 26 Oktober 2020 oleh Kelurahan Tanah Tinggi," ujarnya.
Menurut Jandi, undangan sosialisasi tersebut hanya diperuntukkan bagi warga yang menyetujui pembangunan GOR. "Yang diundang RT dan RW yang setuju pembangunan GOR yang tidak setuju enggak diundang," ucapnya.
Jandi menyatakan bahwa pembangunan GOR tersebut tidak sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
"Menurut saya itu yang krusial, itu yang saya anggap kurang memenuhi UU tentang azas transparansi, kemudian UU 28 tahun 2002 tentang pembangunan gedung, dan tidak memenuhi uu nomor 5 tahun 1960 tentang pokok pokok agraria, kementerian agraria nomor 20 tahun 2021 tidak terpenuhi," jelasnya.
Sementara Arief Wismansyah mengaku tak mempersoalkan atas laporan ke polisi tersebut. "Iya kalau dilaporin silakan saja, enggak ada masalah saya. Karena sudah mewakafkan diri saya untuk Kota Tangerang, mau dilaporin bismillah saja lah. Saya niatnya baik kok enggak mau mengecewakan. Ini biasa di masyarakat, ada yang pro dan kontra, begitu," kata Arief, Rabu, (2/11/2022).
Menurut Arief, pembangunan GOR tersebut merupakan usulan masyarakat lewat Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrembang) 2018.
"Jadi yang usulin masyarakat, terus sekarang ada masyarakat yang menolak. Kita ini pemerintah membangun berdasarkan masukan dari masyarakat melalui mekanisme Musrenbang, jadi enggak ada keinginan pribadi saya bangun itu GOR disitu. Ini kan memang masyarakat menghendaki itu disitu," jelasnya.
Terkait laporan tersebut, wali kota dia periode ini menyatakan menghormati proses hukum. Dirinya pun bakal menaati prosedurnya.
"Ya kita harus menghormati proses hukum lah. Kan itu sudah disampaikan laporannya. Saya tempuh saja mekanismenya, jalani dan ikuti saja semua prosedurnya. Saya memastikan bahwa saya ini tidak ada mens rea (melawan hukum)," ungkapnya.
Arief memastikan, lahan yang akan dibangun GOR di Tanah Tinggi itu bukan milik perseorangan atau pribadi. Lahan tersebut telah tercatat dalam aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.
"Tanah itu milik Pemkot Tangerang, karena tercatat dalam aset kita. Jadi pasti itu bukan tanah milik pribadi, karena itu sudah tercatat sejak lama sebagai asetnya Kota Tangerang. Karena sebelahnya iti juga sudah dibangun puskesmas dan masyakarat sudah menikmati pelayanannya," ungkapnya.
Diketahui, ini sudah kedua kali Arief Wismansyah dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota oleh warganya sendiri. Sebelumnya, Arief dilaporkan oleh jaringan Indonesia Corruption Watch (ICW) di Banten, Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH) pada Kamis, (1/10/2020) lalu.
Arief Wismansyah dituding tidak transparan dalam keterbukaan informasi publik. Laporan TRUTH berfokus pada keterbukaan informasi soal anggaran percepatan penanganan Covid-19 di Kota Tangerang.
(muh)