Polisi Tangkap 2 Spesialis Pencurian Spion Mobil Mewah di Kebon Jeruk

Rabu, 02 November 2022 - 06:22 WIB
loading...
A A A
Kedua pelaku berikut barang bukti satu buah spion mobil hasil curian tersebut dibawa warga ke Polsek Kebon Jeruk untuk menjalani proses hukum.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku sudah beraksi di sejumlah wilayah di Jakarta. Selain melakukan aksinya di Jalan Alteri Kelapa Dua Kebon Jeruk Jakarta Barat, pelaku juga melancarkan aksinya di lampu merah Warakas, Jakarta Utara dan di lampu merah Jalan Mambo, Jakarta Utara.

Kepada polisi, pelaku mengaku menjual hasil kejatahatannya itu ke salah satu penadah di daerah Asam Reges, Tamansari, Jakarta Barat. Satu spionnya mereka banderol dengan harga Rp300.000.

Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan dengan pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
(mhd)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1240 seconds (0.1#10.140)