DKI Siap Revisi Petunjuk Teknis Penerimaan Siswa Baru 2020/2021

Selasa, 07 Juli 2020 - 07:04 WIB
loading...
DKI Siap Revisi Petunjuk Teknis Penerimaan Siswa Baru 2020/2021
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan merevisi Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) nomor 670/2020 soal petunjuk teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 . Salah satu poin yang bakal direvisi adalah jalur zonasi.

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Saefullah mengatakan,jalur zonasi ini sudah dimodifikasi Dinas Pendidikan (Disdik) DKI dengan memangkas kuota yang seharusnya 50 persen menjadi hanya 40 persen saja. Menurutnya, direvisinya aturan itu bertujuan untuk menciptakan sistem pendidikan yang berpihak pada semua lapisan masyarakat supaya tidak ada yang merasa didiskriminasi aturan.

"Juknis kepala dinas nomor 670 ini nanti akan kami adendum ya terkait dengan persentasi yang (jalur) zonasinya," kataSaefullah usai melakukan pertemuan dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakata, Senin 6 Juli 2020. ( )

Mantan Wali Kota Jakarta Pusat ini menjelaskan, kebijakan Pemprov DKI terkait jalur modifikasi jalur zonasi lantaran ingin ciptakan pendidikan yang betul-betul berpihak kepada anak-anak yang memang harus meneruskan jenjang pendidikan. "Tidak boleh ada anak usia sekolah SMP dan SMA yang putus sekolah. Saya rasa itu prinsipnya," katanya.

Lebih lanjut Saefullah mengatakan, saat inisisa daya tampung tampung seluruh SMP negeri se-Jakarta masih sebanyak 64 persen sedangkan di jenjang SMA 67 persen. Artinya peluang peserta didik untuk masuk sekolah negeri masih terbuka luas. ( )

Tetapi kalau Animo masuk sekolah pemerintah tinggi dan ternyata melampaui kouta yang tersedia Saefullah berharap sekolah swasta bisa menampung siswa yang tertolak pada PPDB tahun ini. ( )

"Daya tampung SMP negeri kita baru 46,17 persen, berarti masih ada 64 persen dan daya tampung SMA negeri baru 32,94 persen, masih ada 67 peran. Jadi pemerintah dan swasta punya kewajiban bersama untuk menyelenggarakan wajib belajar di DKI Jakarta," pungkasnya.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1207 seconds (0.1#10.140)