Rencanakan Pembunuhan, Penusuk Remaja Putri di Bogor Terancam Hukuman Mati

Kamis, 27 Oktober 2022 - 18:29 WIB
loading...
Rencanakan Pembunuhan, Penusuk Remaja Putri di Bogor Terancam Hukuman Mati
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan pelaku sudah merencanakan pembunuhan terhadap korban berinisial T (20). Foto: MPI/Putra Ramadhani Astyawan
A A A
BOGOR - Pelaku penusukan remaja putri di wilayah Sukaraja, Kabupaten Bogor, terancam hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati. Pelaku ternyata awalnya merencanakan pembunuhan .

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan pelaku sudah merencanakan pembunuhan terhadap korban berinisial T (20). Pelaku kemudian mendatangi rumah korban dengan berpura-pura sebagai petugas sensus.

Baca juga: Polisi Bekuk Pelaku Penusukan Remaja Putri di Sukaraja Bogor

"Si tersangka sudah merencanakan mencari kesempatan atau celah untuk mewujudkan niat yang bersangkutan (pembunuhan). Kenapa (sasaran) anaknya? Karena yang sering dilihat sendirian di rumah adalah anaknya (korban)," ujar AKBP Iman kepada wartawan saat konferensi pers di Polres Bogor, Kamis (27/10/2022).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 atau Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KHUP) tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman penjara 20 tahun hingga maksimal seumur hidup atau pidana mati, juncto Pasal 53 KUHP tentang percobaan melakukan kejahatan.

Imam menjelaskan, kasus ini bermula dari rasa sakit hati pelaku terhadap ibu korban. Tersangka kerap ditagih utang oleh ibu korban di tempat umum.

Baca juga: Pura-pura Bertanya, Orang Tak Dikenal Langsung Tusuk Remaja Putri di Bogor

"Sama ibu korban sering ditagih utang si tersangka. Utangnya Rp 10 ribu," kata AKBP Iman.

Utang pelaku yang merupakan juru parkir, lantaran makan di warung milik ibu korban, tetapi belum membayar. Ibu korban menagih utangnya di depan orang banyak sehingga pelaku sakit hati.

"Tiga pekan sebelumnya tersangka sering makan di warung ibu korban. Kemudian berutang, belum bayar," jelas Iman.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1038 seconds (0.1#10.140)