Imbas Kenaikan Harga BBM, Tarif Angkot Non JakLingko Naik Rp6 Ribu
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo memastikan tarif angkot non JakLingko atau Mikrotrans naik menjadi Rp6 ribu imbas kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Hal itu sesuai dengan rekomendasi asosiasi pengusaha dan Dewan Transportasi DKI Jakarta (DTKJ). ”Sesuai dengan regulasi yang ada untuk tarif angkot itu diserahkan kepada asosiasi pengusaha untuk menetapkan tarif angkot non JakLingko,” kata Heru.
”Dari dewan transportasi DKI Jakarta telah mengeluarkan rekomedasi, artinya usulan semula Rp5 ribu menjadi Rp6 ribu atau kenaikan 20% sudah disetujui,” sambungnya. Baca juga: Simak! Tarif Integrasi JakLingko Rp10 Ribu Berlaku Agustus
Syafrin menambahkan untuk tarif angkot yang tergabung dalam tarif integrasi JakLingko atau mikrotrans tetap yakni Rp0 rupiah alias gratis. Begitupun tarif Transjakarta tetap Rp3.500.
”Untuk tarif angkutan yang masuk kedalam program JakLingko yang dalam hal ini terintegrasi dengan layanan Transjakarta tidak ada kenaikan. Artinya untuk mikrotrans yang saat ini 0 rupiah tetap seperti itu tarifnya,” ungkapnya.
Syafrin menyebut bahwa penetapan kenaikan tarif angkot tidak memerlukan Peraturan Gubernur (Pergub). Sebab, kewenangan regulasi penetapan tarif angkot berada di bawah asosiasi.
”Sesuai regulasi dalam daerah kami, penetapannya itu oleh asosiasi. Mereka bisa lakukan,” tuturnya.
Sebagai informasi, BBM bersubdi mengalami kenaikan per 3 September 2022 silam. Adapun kenaikan harga BBM berimbas ke sejumlah sektor termasuk transportasi umum.
Hal itu sesuai dengan rekomendasi asosiasi pengusaha dan Dewan Transportasi DKI Jakarta (DTKJ). ”Sesuai dengan regulasi yang ada untuk tarif angkot itu diserahkan kepada asosiasi pengusaha untuk menetapkan tarif angkot non JakLingko,” kata Heru.
”Dari dewan transportasi DKI Jakarta telah mengeluarkan rekomedasi, artinya usulan semula Rp5 ribu menjadi Rp6 ribu atau kenaikan 20% sudah disetujui,” sambungnya. Baca juga: Simak! Tarif Integrasi JakLingko Rp10 Ribu Berlaku Agustus
Syafrin menambahkan untuk tarif angkot yang tergabung dalam tarif integrasi JakLingko atau mikrotrans tetap yakni Rp0 rupiah alias gratis. Begitupun tarif Transjakarta tetap Rp3.500.
”Untuk tarif angkutan yang masuk kedalam program JakLingko yang dalam hal ini terintegrasi dengan layanan Transjakarta tidak ada kenaikan. Artinya untuk mikrotrans yang saat ini 0 rupiah tetap seperti itu tarifnya,” ungkapnya.
Syafrin menyebut bahwa penetapan kenaikan tarif angkot tidak memerlukan Peraturan Gubernur (Pergub). Sebab, kewenangan regulasi penetapan tarif angkot berada di bawah asosiasi.
”Sesuai regulasi dalam daerah kami, penetapannya itu oleh asosiasi. Mereka bisa lakukan,” tuturnya.
Sebagai informasi, BBM bersubdi mengalami kenaikan per 3 September 2022 silam. Adapun kenaikan harga BBM berimbas ke sejumlah sektor termasuk transportasi umum.
(ams)