Tukang Angkut Sampah Dipungli, Pj Gubernur Heru Akan Panggil Camat hingga Kadis LH

Jum'at, 21 Oktober 2022 - 09:44 WIB
loading...
Tukang Angkut Sampah Dipungli, Pj Gubernur Heru Akan Panggil Camat hingga Kadis LH
Sejumlah tukang angkut sampah dmengeluhkan adanya pungli oleh oknum Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Pusat. Foto: MPI/Bachtiar Rojab
A A A
JAKARTA - Sejumlah tukang angkut sampah mengeluhkan adanya pungutan liar (pungli) oleh oknum Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Pusat. Dalam sebulan mereka harus merogoh kocek hingga puluhan ribu rupiah.

"Dalam satu bulan kita harus berikan uang Rp50 sampai Rp 60 ribu. Terus setiap hari kita harus berikan uang Rp5 ribu sampai Rp10 ribu," ujar salah satu tukang angkut sampah, MA, Jumat (21/10/2022).

MA juga mengaku bersama rekan-rekanya kerap disuruh memberikan THR, seperti kue, sirop, dan lain-lain. "Sudah gaji kecil tapi kita wajib penuhi persyaratan tersebut. Kalau kita telat berikan kita diomeli dan tidak boleh buang sampah di lokasi tersebut. Kita setor semuanya ke petugas PJLP berinisial CTR," tegasnya.



NG, tukang angkut sampah lainnya di wilayah Johar Baru mengakui hal yang sama. Ia kerap memberikan uang sebesar Rp10 ribu kepada petugas PJLP yang menjaga Dipo Johar Baru.

"Itu di depan kan ada kaleng. Nah, kita ngasih uang di dalam kaleng itu dan wajib kita kasih," tandasnya.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Pusat Edy Mulyanto mengatakan akan mengecek terkait adanya laporan terhadap para penarik gerobak.

"Tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apapun. Nanti akan segera tindak hal tersebut," tegas Edy.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono juga turut angkat bicara dengan kejadian ini. Ia akan memanggil pihak-pihak terkait.

"Saya akan panggil Camat, Kasudin, hingga Kadis LH terkait informasi pungli tersebut," kata Heru.

Heru tak segan menindak tegas oknum PJLP maupun ASN yang terlibat dugaan kasus pungli di lingkungan Pemprov DKI.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2076 seconds (0.1#10.140)