Datangi Kejari, Perindo Minta JPU Maksimalkan Hukuman kepada Pelaku Pemerkosa Anak di Jakarta Utara

Kamis, 20 Oktober 2022 - 21:13 WIB
loading...
Datangi Kejari, Perindo Minta JPU Maksimalkan Hukuman kepada Pelaku Pemerkosa Anak di Jakarta Utara
DPP Relawan Perempuan dan Anak Partai Persatuan Indonesia (Perindo) mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, Kamis (20/10/2022). Foto: SINDOnews/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Relawan Perempuan dan Anak Partai Persatuan Indonesia (Perindo) mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, Kamis (20/10/2022). Perindo minta JPU memaksimalkan hukuman bagi pelaku pemerkosa anak di Jakarta Utara.

Ketua Relawan Perempuan dan Anak Perindo Jeannie Latumahina mengatakan, pihaknya mendampingi kasus kekerasan seksual bagi anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Jakarta Utara dimana saat ini sudah masuk ranah pengadilan. Agenda pada Senin (24/10/2022) sudah masuk agenda tuntutan.



"Jadi kami berterima kasih, memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Jakarta Utara yang telah menerima kami dengan baik. Saat ini, sesuai dengan agenda, kami bertemu JPU membicarakan tentang retun (rencana tuntutan)," ujar Jeannie.

Relawan Perempuan dan Anak Perindo berkomitmen akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas, baik kepada korban maupun membawa pelaku ke ranah hukum.



Dengan konsistensi tersebut dirinya mengharapkan tuntutan maksimal kepada pelaku. "Diharapkan untuk JPU memberikan tuntutan yang maksimal. Pemerkosa anak di bawah umur, apalagi dia penyandang disabilitas, supaya benar-benar ada keadilan dan mendapatkan efek jera sehingga tidak terulang lagi," ucapnya.

Sementara JPU Ari Sulton mengatakan, pelaku merupakan seorang sarjana hukum. Seharusnya, pelaku mengerti hukum bukan malam melakukan tindak pidana melakukan persetubuhan anak di bawah umur.

"Agenda tuntutan Minggu depan, kita sudah mangajukan rencana tuntutan ke pimpinan dan kita akan menuntut secara maksimal dan rasa keadilan untuk masyarakat," tandasnya.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1948 seconds (0.1#10.140)