Pemkab Bekasi Resmi Larang Rumah Sakit, Puskesmas, dan Klinik Resepkan Obat Sirop

Kamis, 20 Oktober 2022 - 20:38 WIB
loading...
Pemkab Bekasi Resmi...
Pemkab Bekasi resmi menerbitkan surat edaran terkait larangan penggunaan obat sirop yang berisiko mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG). Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
BEKASI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi resmi menerbitkan surat edaran terkait larangan penggunaan obat sirop yang berisiko mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG). Hal ini menyusul merebaknya gagal ginjal akut pada anak-anak.

Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi Alamsyah menjelaskan, terdapat beberapa poin penting yang harus dilakukan oleh seluruh rumah sakit, puskesmas, klinik, maupun apotek di wilayahnya.



"Poin pertama, semua sediaan sirop mengandung paracetamol ditunda atau tidak diresepkan tenaga kesehatan atau diberikan kepada pasien sampai ada hasil penelitian final Kementerian Kesehatan RI, BPOM, atau IDAI," tutur Alamsyah, Kamis (20/10/2022).

Kedua, lanjut Alamsyah, meski untuk sementara tidak boleh diresepkan, pihaknya hingga saat ini belum menerima arahan untuk melakukan penarikan obat sirop dari apotek, klinik, dan toko obat.

Selanjutnya, pihaknya meminta seluruh fasilitas layanan kesehatan untuk melakukan peningkatan kewaspadaan (PE) pada kasus anuria, warna urine, serta gejala AKI, dan meminta melaporkannya ke Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi melalui seksi surveilance dan imunisasi.

Sedangkan mengenai tata kelola obat, Dinkes Kabupaten Bekasi memyarankan agar dapat menghubungi seksi kefarmasian.



"Terakhir petugas dari Dinas kesehatan diminta untuk lakukan komunikasi, Informasi dan edukasi (KIE) kepada masyarakat secara profesional dan proposional tentang penggunaan obat yang aman dan rasional serta terkait gangguan ginjal akut atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury)," ungkapnya.

Surat edaran tersebut, menurut Alamsyah, merupakan tindaklanjut surat dari Kementerian Kesehatan Nomor: SR.01.05/III/3461/2022, tertanggal 18 Oktober 2022 tentang kewajiban penyelidikan epidemiologi serta penjelasan BPOM RI tentang isu obat sirop yang berisiko mengandung cemaran etilon glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

Sebelumnya, Kemenkes menginstruksikan semua apotek agar tidak menjual obat bebas ataupun obat bebas terbatas dalam bentuk cair dan sirop untuk sementara waktu.

Selain itu, dokter dan tenaga kesehatan juga dilarang memberikan resep obat sirop atau cair. Larangan ini berlaku sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah mengenai gagal ginjal akut atipikal yang menyerang anak-anak.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1879 seconds (0.1#10.140)