Pelaku Pembunuhan Pedagang Buah di Babelan Bekasi Ditangkap

Rabu, 19 Oktober 2022 - 18:14 WIB
loading...
Pelaku Pembunuhan Pedagang...
Pembunuh pedagang buah di Babelan, Kabupaten Bekasi akhirnya ditangkap Jatanras Polres Metro Bekasi bersama Unit Reskrim Polsek Babelan. Pelaku berinisial B (27) menghabisi korban Yopandi (23) karena cemburu buta. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
BEKASI - Buron selama 2 minggu, pembunuh pedagang buah di Babelan, Kabupaten Bekasi akhirnya ditangkap Jatanras Polres Metro Bekasi bersama Unit Reskrim Polsek Babelan. Pelaku berinisial B (27) menghabisi korban Yopandi (23) karena cemburu buta.

Pembunuhan terjadi pada Kamis (1/9/2022) lalu. Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Aris Timang mengatakan, awalnya pelaku yang berjualan di Pasar Babelan pulang ke rumah kontrakannya. Kemudian, dia mendapati sang istri Adinda (21) tidak berada di rumah.

"Pelaku bertanya ke tetangganya tidak ada yang tahu. Si pelaku mengambil motor dan kembali ke pasar mencari istrinya akhirnya ketemu," ujar Aris, Rabu (19/10/2022).
Baca juga: Cemburu Buta, Pedagang Buah Bunuh Selingkuhan Istri di Bekasi

Pelaku bertemu korban bersama istrinya. Pelaku langsung mengajak korban untuk satu motor dengan pelaku untuk menyelesaikan masalahnya di Polsek Babelan. Sementara, istrinya pindah berboncengan dengan saksi.

"Ketika berangkat tapi sampai Polsek hanya dilewati dan tancap gas ke pasar. Pas sampai depan pasar terjadi tabrakan antara motor dengan truk sehingga korban terjatuh bersama pelaku," katanya.

"Ketika terjatuh, pelaku langsung mengambil pisau yang sudah dibawanya dan ditusukkan ke korban sebanyak dua kali. Satu di leher dan satu di dada sehingga korban tewas di TKP," sambungnya.

Setelah membunuh korban, pelaku melarikan diri. Polres Metro Bekasi berhasil menangkap pelaku di Kabupaten Sarlangon, Jambi, Selasa 13 September 2022. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1686 seconds (0.1#10.140)