Ledakan Pajero di Menteng, Pengamat: Munculkan Ketakutan, tapi Bukan Teroris
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengamat Teroris Universitas Indonesia Ridlwan Habib menilai ledakan Mitsubishi Pajero di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (5/7/2020) bukanlah aksi terorisme. Pasalnya, daya ledakan tidak besar.
“Motivasi pelaku belum bisa disebut terorisme karena syarat di UU No 5 Tahun 2018 yakni terorisme didefinisikan harus mempunyai motivasi politik,” ujar Ridlwan, Minggu (5/7/2020). (Baca juga: Polisi Temukan Benda-benda Ini di Lokasi Ledakan Menteng)
Sebelumnya, Pajero yang terparkir di Jalan Yusuf Adiwinata, Menteng, Jakarta Pusat meledak. Diduga ledakan akibat lemparan bom rakitan.
Meski demikian, menurut Ridlwan, untuk membuktikan adanya unsur terorisme, pihaknya meminta polisi harus memperdalam sasaran di sana. Sebab, lokasi ledakan yakni Jalan Yusuf Adiwinata, Menteng masuk wilayah ring satu atau utama Jakarta. (Baca juga: Tak Ada Korban, Polisi Sebut Ledakan di Menteng Low Explosive)
“Banyak rumah pejabat negara disitu. Harus dilindungi. Jadi harus tahu dulu, apakah random ataukah memang ditarget,” tuturnya.
Meski demikian, kata Ridlwan, kejadian itu telah menimbulkan ketakutan dan keresahan. Karenanya dalam definisi menciptakan ketakutan, kejadian itu bisa disebut sebagai tindakan teror. “Pengenaan pasalnya bisa masuk ke KUHP dengan pengrusakan,” ujarnya.
“Motivasi pelaku belum bisa disebut terorisme karena syarat di UU No 5 Tahun 2018 yakni terorisme didefinisikan harus mempunyai motivasi politik,” ujar Ridlwan, Minggu (5/7/2020). (Baca juga: Polisi Temukan Benda-benda Ini di Lokasi Ledakan Menteng)
Sebelumnya, Pajero yang terparkir di Jalan Yusuf Adiwinata, Menteng, Jakarta Pusat meledak. Diduga ledakan akibat lemparan bom rakitan.
Meski demikian, menurut Ridlwan, untuk membuktikan adanya unsur terorisme, pihaknya meminta polisi harus memperdalam sasaran di sana. Sebab, lokasi ledakan yakni Jalan Yusuf Adiwinata, Menteng masuk wilayah ring satu atau utama Jakarta. (Baca juga: Tak Ada Korban, Polisi Sebut Ledakan di Menteng Low Explosive)
“Banyak rumah pejabat negara disitu. Harus dilindungi. Jadi harus tahu dulu, apakah random ataukah memang ditarget,” tuturnya.
Meski demikian, kata Ridlwan, kejadian itu telah menimbulkan ketakutan dan keresahan. Karenanya dalam definisi menciptakan ketakutan, kejadian itu bisa disebut sebagai tindakan teror. “Pengenaan pasalnya bisa masuk ke KUHP dengan pengrusakan,” ujarnya.
(jon)