Pria 40 Tahun di Bogor Cabuli Anak di Bawah hingga Hamil
loading...
A
A
A
BOGOR - Polres Bogor menangkap pria berinisial AS (40) karena mencabuli anak di bawah umur di Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor. Akibat aksi bejat pelaku, korban hamil tiga bulan.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo D.C Tarigan mengatakan, terungkapnya kasus pencabulan ini bermula korban yang mengeluh sakit perut kepada orang tuanya pada 8 Oktober 2022. Setelah dilakukan pemeriksaan ke klinik, diketahui korban yang masih berusia 13 tahun tengah hamil tiga bulan.
Kaget mengetahui anaknya hamil, orang tuanya langsung menanyakan siapa pria yang telah menghamili korban."Setelah diketahui pelakunya, orang tua korban dan warga mendatangi rumah pelaku dan selanjutnya membawa AS ke Polres Bogor," kata Siswo pada Senin (10/10/2022).
Siswo menuturkan, aksi bejat pelaku pertama kali dilakukan pada 11 Juni 2022. Pelaku mendobrak pintu belakang rumah dan langsung membekap dan mencabuli korban.
Tiga hari berselang, pelaku kembali mencabuli korban di kandang ayam."AS mengikat tangan korban dan membekap mulut dengan sweater dan menyetubuhi korban," tuturnya.
Atas perbuatan bejatnya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU Nomor 17/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Lihat Juga: 5 Bulan Berlalu Kasus Pencabulan-Pembunuhan Remaja Belum Juga Disidangkan, Ini Kata Polisi
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo D.C Tarigan mengatakan, terungkapnya kasus pencabulan ini bermula korban yang mengeluh sakit perut kepada orang tuanya pada 8 Oktober 2022. Setelah dilakukan pemeriksaan ke klinik, diketahui korban yang masih berusia 13 tahun tengah hamil tiga bulan.
Kaget mengetahui anaknya hamil, orang tuanya langsung menanyakan siapa pria yang telah menghamili korban."Setelah diketahui pelakunya, orang tua korban dan warga mendatangi rumah pelaku dan selanjutnya membawa AS ke Polres Bogor," kata Siswo pada Senin (10/10/2022).
Siswo menuturkan, aksi bejat pelaku pertama kali dilakukan pada 11 Juni 2022. Pelaku mendobrak pintu belakang rumah dan langsung membekap dan mencabuli korban.
Tiga hari berselang, pelaku kembali mencabuli korban di kandang ayam."AS mengikat tangan korban dan membekap mulut dengan sweater dan menyetubuhi korban," tuturnya.
Atas perbuatan bejatnya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU Nomor 17/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Lihat Juga: 5 Bulan Berlalu Kasus Pencabulan-Pembunuhan Remaja Belum Juga Disidangkan, Ini Kata Polisi
(hab)