Pembunuhan Waria di Salon Kecantikan Bekasi Ternyata Dipicu Sakit Hati
loading...
A
A
A
BEKASI - Motif pembunuhan waria berinisial NT di salon kecantikan di Jalan Raya Sukatani, Kampung Sukamantri, Desa Sukaraya, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, ternyata karena sakit hati. Pelaku kesal dengan korban yang merupakan majikannya.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan, pelaku BD merasa kesal dan sakit hati dengan korban (NT), lantaran dicaci maki dan dihina. Selain itu, korban menjanjikan gaji Rp500 per bulan dan Rp50 ribu per hari.
Baca juga: Temukan Luka Kekerasan pada Jasad Waria di Bekasi, Polisi: Semoga Cepat Terungkap
"Dari situ dia kesal langsung melakukannya dengan cara memukul bagian leher dan mulut korban sebanyak 3 kali menggunakan batu cobek saat korban sedang tidur," ujar Kombes Gidion Arif Setyawan, Sabtu (8/10/2022).
Usai melakukan aksinya kejahatannya, ia melanjutkan, pelaku mengambil 1 handphone genggam milik korban dan uang tunai. Pada saat itu dia melarikan diri ke daerah Sumatera Utara.
Setelah itu pelaku melarikan diri di kediaman daerah Sumatera dan membawa barang milik korban HP merek Vivo beserta uang tunai korban sebesar Rp1 juta. Mirisnya lagi pelaku mengunci korban dari luar sehingga menyebabkan kematian," tutur Kapolres.
Atas perbuatan kini pelaku BD harus mendekam di jeruji besi ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan, pelaku BD merasa kesal dan sakit hati dengan korban (NT), lantaran dicaci maki dan dihina. Selain itu, korban menjanjikan gaji Rp500 per bulan dan Rp50 ribu per hari.
Baca juga: Temukan Luka Kekerasan pada Jasad Waria di Bekasi, Polisi: Semoga Cepat Terungkap
"Dari situ dia kesal langsung melakukannya dengan cara memukul bagian leher dan mulut korban sebanyak 3 kali menggunakan batu cobek saat korban sedang tidur," ujar Kombes Gidion Arif Setyawan, Sabtu (8/10/2022).
Usai melakukan aksinya kejahatannya, ia melanjutkan, pelaku mengambil 1 handphone genggam milik korban dan uang tunai. Pada saat itu dia melarikan diri ke daerah Sumatera Utara.
Setelah itu pelaku melarikan diri di kediaman daerah Sumatera dan membawa barang milik korban HP merek Vivo beserta uang tunai korban sebesar Rp1 juta. Mirisnya lagi pelaku mengunci korban dari luar sehingga menyebabkan kematian," tutur Kapolres.
Atas perbuatan kini pelaku BD harus mendekam di jeruji besi ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.
(thm)