Terpilih Jadi Pj Gubernur DKI, Ini Tanggapan Kasetpres Heru Budi Hartono
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sidang tim penilai akhir (TPA) memutuskan bahwa Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono ditunjuk sebagai penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta. Sidang TPA tersebut dipimpin langsung oleh Presiden Jokowi.
Menanggapi itu, Heru tak berkomentar banyak. Dia hanya meminta semua pihak untuk menunggu hingga saatnya pelantikan nanti. ”Ya, tunggu saja kan belum dilantik,” kata Heru saat dihubungi, Jumat (7/10/2022).
Heru terpilih menjadi Pj Gubernur DKI Jakarta mengalahkan dua kandidat lainnya yakni Sekda DKI Marullah Matali, dan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irwan mengatakan bahwa pelantikan Pj Gubenur DKI Jakarta bakal dilakukan usai turunnya surat keputusan (SK).
SK tersebut berisi keterangan berakhirnya masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 16 Oktober 2022 mendatang. ”Ya nanti kita menunggu SK. Jadi nanti kita lihat SK-nya, karena akhir masa jabatan pak gubernur dan wagub kan 16 Oktober,” ujar Benny.
Benny menyebut bahwa idealnya PJ Gubernur DKI Jakarta dilantik di hari terakhir Anies Baswedan menjabat yakni pada 16 Oktober.
”Nah, idealnya (pelantikan) kan di hari akhir masa jabatan itu. Tapi, kita lihat SK-nya nanti. Kalau memang memungkinkan (Pj dilantik) di hari yang sama atau sehari setelah itu,” ungkapnya.
Menanggapi itu, Heru tak berkomentar banyak. Dia hanya meminta semua pihak untuk menunggu hingga saatnya pelantikan nanti. ”Ya, tunggu saja kan belum dilantik,” kata Heru saat dihubungi, Jumat (7/10/2022).
Heru terpilih menjadi Pj Gubernur DKI Jakarta mengalahkan dua kandidat lainnya yakni Sekda DKI Marullah Matali, dan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar.
Baca Juga
Diberitakan sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irwan mengatakan bahwa pelantikan Pj Gubenur DKI Jakarta bakal dilakukan usai turunnya surat keputusan (SK).
SK tersebut berisi keterangan berakhirnya masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 16 Oktober 2022 mendatang. ”Ya nanti kita menunggu SK. Jadi nanti kita lihat SK-nya, karena akhir masa jabatan pak gubernur dan wagub kan 16 Oktober,” ujar Benny.
Benny menyebut bahwa idealnya PJ Gubernur DKI Jakarta dilantik di hari terakhir Anies Baswedan menjabat yakni pada 16 Oktober.
”Nah, idealnya (pelantikan) kan di hari akhir masa jabatan itu. Tapi, kita lihat SK-nya nanti. Kalau memang memungkinkan (Pj dilantik) di hari yang sama atau sehari setelah itu,” ungkapnya.
(ams)