Polisi Gulung Duo Jambret yang Incar Remaja di Jakarta Barat

Jum'at, 07 Oktober 2022 - 14:55 WIB
loading...
Polisi Gulung Duo Jambret yang Incar Remaja di Jakarta Barat
Polsek Kebon Jeruk mengamankan dua pelaku jambret yang sasar remaja di Jakarta Barat. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Polisi menangkap dua orang pelaku yang menjambret handphone milik seorang remaja FAS di di depan Wang Plaza Jalan Panjang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Kedua pelaku melancarkan aksinya saat korban sedang asyik bermain handphone.

Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat Kompol H Slamet Riyadi mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Senin, 3 Oktober 2022 sekira pukul 21.50 WIB. Saat itu korban sedang nongkrong di atas sepeda motor miliknya.

”Kemudian 2 orang pelaku saat itu melihat korban sedang asyik main ponsel kemudian timbul niat jahat untuk mengambil milik korban,” kata Slamet, Jumat (7/10/2022).

Kedua pelaku berinisial HP dan HH yang melihat kesempatan tersebut kemudian berniat jahat untuk menyusun rencana melakukan aksi penjambretan.

“Bagus Gak HP nya” dan pelaku HP menjawab “Baguslah” kemudian pelaku HH berkata “ lu apa gua run (panggilan kirun) kepada pelaku, “Lu aja ya” dan pelaku HP menjawab “terserah”, ujarnya menirukan ucapan pelaku.

Kedua pelaku memutar balik sepeda motornya dan kembali ke TKP. Saat melintas persis di depan korban, pelaku HP langsung merampas handphone dari tangan korban. ”Pelaku langsung melarikan diri lalu korban berusaha melakukan pengejaran,” ungkapnya.

Slamet mengatakan, korban berhasil mengejar motor korban sejauh 5 km. Korban saat itu menabrakan sepeda motor miliknya ke kendaraan pelaku.”Korban dan pelaku terjatuh, lalu berteriak jambret jambret, seketika teriakan tersebut mengundang warga,” jelasnya.



Slamet menyebut, kedua pelaku sempat menjadi bulan-bulanan warga. Beruntungnya, saat itu pelaku langsung diamankan petugas kepolisian yang kebetulan sedang melakukan patroli kewilayahan di lokasi.

Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 363 dan Pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3555 seconds (0.1#10.140)