2 Maling Motor Milik Ciko Jeriko Ditangkap Polisi

Jum'at, 07 Oktober 2022 - 12:49 WIB
loading...
2 Maling Motor Milik Ciko Jeriko Ditangkap Polisi
Polsek Neglasari Polres Tangerang Kota meringkus dua orang pelaku pencurian sepeda motor TS (46) dan S (40).Foto/MPI/Irfan Maulana
A A A
TANGERANG - Polsek Neglasari Polres Tangerang Kota meringkus dua orang pelaku pencurian sepeda motor. Modusnya mengaku sebagai orang tua yang anaknya dilukai oleh korban.

Kedua pelaku yang ditangkap yakni, TS (46) dan S (40). Kapolres Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, terakhir kali kedua pelaku beraksi di Jalan Irigasi, Karanganyar, Neglasari, Kota Tangerang pada Senin 19 September 2022 lalu.

Korbannya yakni, Ciko Jeriko Ginting yang sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat B 3592 CGL. Kemudian kedua pelaku memepet dan memberhentikan motor korban.

"Pelaku berinisial TS menuduh korban telah melukai tangan anaknya menggunakan kunci motor," kata Zain kepada wartawan Jumat (7/10/2022).
Korban yang merasa tak pernah melukai siapa pun bersikukuh tuduhan itu salah alamat. Namun, pelaku tetap berdalih anaknya masih ingat dengan kunci motor yang digunakan untuk melukainya.

Selanjutnya pelaku meminta korban untuk ikut dengan alasan untuk diperlihatkan ke anaknya, dan korban disuruh meninggalkan motornya di TKP. Adapun pelaku S berpura-pura menjaga motor korban.

Kemudian korban diajak dan dibonceng oleh TS menggunakan motor yang dibawanya menuju gang yang jaraknya kurang lebih 100 meter dari TKP. Sesampainya di lokasi korban disuruh turun dan diberikan kunci motor namun sudah ditukar oleh pelaku dengan kunci motor lain.

"Usai menukar kunci motor korban, pelaku pergi dengan alasan akan menjemput temannya yang ditinggal di TKP, Namun setelah itu kedua pelaku langsung kabur membawa motor korban," ujarnya.

Menurut Zain, setelah melakukan penyelidikan petugas akhirnya menangkap kedua pelaku tanpa perlawanan. "Dari kedua pelaku disita dua motor hasil curian dengan modus yang sama. sementara motor Ciko Jeriko belum ditemukan karena sudah dijual pelaku ke Sumatera Selatan," ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan/Pencurian yang ancamannya hukuman 4 tahun penjara.

(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1605 seconds (0.1#10.140)