Hari Ini Rizky Billar Diperiksa Polisi, Apakah Jadi Tersangka KDRT Lesti Kejora?
loading...
A
A
A
Peristiwa itu terjadi di kediaman mereka berdua di Jalan Gaharu Ill No. 10 A Kel Cilandak Barat, Jakarta Selatan. Polisi membeberkan luka-luka yang dialami oleh penyanyi Lesti Kejora.
Di antarnya, pergeseran pada bagian tulang leher. Adapun, luka itu akibat korban dibanting dua kali oleh Rizky Billar. Ada pula beberapa luka lebam yang tampak di wajah. Polisi mengklaim telah mengantongi foto-foto yang memperlihatkan luka-luka pada tubuh artis Lesti Kejora.
Peristiwa itu selain meninggalkan luka fisik juga trauma psikis. Bahkan, Lesti enggan tinggal satu atap lagi dengan Rizky.
Sementara itu, Unit PPA Polres Metro Jakarta Selatan telah melaksanakan gelar perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagaimana dilaporkan oleh Lesti Kejora.
Adapun, hasilnya ditemukan adanya unsur pidana di dalam laporan tersebut. Artinya, berkas perkara telah naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Rizky Billar dipersangkakan melanggar Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp15 juta.
Di antarnya, pergeseran pada bagian tulang leher. Adapun, luka itu akibat korban dibanting dua kali oleh Rizky Billar. Ada pula beberapa luka lebam yang tampak di wajah. Polisi mengklaim telah mengantongi foto-foto yang memperlihatkan luka-luka pada tubuh artis Lesti Kejora.
Peristiwa itu selain meninggalkan luka fisik juga trauma psikis. Bahkan, Lesti enggan tinggal satu atap lagi dengan Rizky.
Sementara itu, Unit PPA Polres Metro Jakarta Selatan telah melaksanakan gelar perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagaimana dilaporkan oleh Lesti Kejora.
Adapun, hasilnya ditemukan adanya unsur pidana di dalam laporan tersebut. Artinya, berkas perkara telah naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Rizky Billar dipersangkakan melanggar Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp15 juta.
(mhd)