Kejari Bekasi Kembalikan Berkas 7 Tersangka Kasus Khilafatul Muslimin ke Polda Metro

Senin, 03 Oktober 2022 - 18:53 WIB
loading...
Kejari Bekasi Kembalikan...
Polda Metro Jaya menyerahkan pimpinan Khilafatul, Abdul Qadir Hasan Baraja beserta barang bukti terkait ke Kejari Bekasi. Foto/MPI/Jonathan Simanjuntak
A A A
BEKASI - Tujuh dari 11 berkas tersangka kasus Khilafatul Muslimin dikembalikan ke Polda Metro Jaya . Kejaksaan Negeri Kota Bekasi mengembalikan tujuh tersangka ini lantaran berkas tahap duanya belum lengkap.

Perlu diketahui 11 tersangka yang ada tergabung dalam lima berkas perkara berbeda. Secara rinci empat tersangka tergabung dalam empat berkas dan tujuh tersangka tergabung dalam satu berkas lainnya.

Adapun ketujuh tersangka yang masuk dalam berkas perkara ini ialah Suryadi Wironegoro bin Waradi, Muhammad Hasan Al Banna, Nurdin, Imron alias Imron Najib, Faisol, Muhammad Hidayat S bin Paradon, dan Hadwiyanto Moeniandono alias Hadi Salam.

"Tujuh tersangka karena ada kekurangan kelengkapan administrasi yang tujuh akan dilakukan penerimaaan (tersangka) dan barang bukti selanjutnya," kata Kasie Intel Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Yadi Cahyadi, Senin (3/10/2022).

Yadi menjelaskan, ketujuh tersangka akan dikembalikan ke Polda Metro Jaya. Adapun Kejaksaan Negeri Kota Bekasi meminta administrasi berkas perkara dilengkap secepatnya.

"Ke Polda untuk kelengkapan administrasi, (dikasih waktu) secepatnya," ungkap dia.



Sementara, empat tersangka lainnya yang sudah dinyatakan lengkap administrasi akan langsung ditahan di Rutan Polres Metro Bekasi Kota. Dalam kasus ini empat tersangkanya ialah Abdul Qadir, Indra Fauzi bin Ali Umar, Abdul Azis, dan Ahmad Shobirin alias Wahid bin Musa'i.

Keempat tersangka ini masuk dalam empat berkas perkara yang sama dan akan ditahan selama 20 hari ke depan.

Sebagai informasi, seluruh tersangka disangkakan dengan pasal berlapis yakni Pasal 59 ayat 4 hufur c Jo Pasal 82 A ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas menjadi UU Jo Pasal 55 ke 1 KUHP.

Mereka juga disangkakan dengan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 1 KuHP.

Lalu Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 10 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ke 1 KUHP. Dalam giat penerimaan kali ini Kejaksaaan Negeri Kota Bekasi juga menerima barang bukti sejumlah Rp2.228.892.000.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2158 seconds (0.1#10.140)