BPMI Gerebek Penampungan PMI Ilegal di Bekasi, 161 Orang Dijanjikan Bekerja di Arab Saudi

Jum'at, 30 September 2022 - 03:06 WIB
loading...
BPMI Gerebek Penampungan PMI Ilegal di Bekasi, 161 Orang Dijanjikan Bekerja di Arab Saudi
Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menggerebek asrama penampungan PMI ilegal di Jalan Raya Kranggan, Jatisampurna, Kota Bekasi. Foto/MPI
A A A
BEKASI - Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menggerebek asrama penampungan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal di Jalan Raya Kranggan, Jatisampurna, Kota Bekasi.

Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengatakan giat penggerebekan dilakukan pada Kamis (29/9/2022) malam. Lokasi ini diduga menjadi tempat penampungan pekerja migran ilegal.

“Kami dapat informasi dari NGO, lalu agar informasi penggerebekan tidak bocor langsung kita lakukan penggerebekan malam ini juga,” ujar Benny di lokasi, Jumat (30/9/2022) dini hari.

Dalam giat tersebut ditemukan sebanyak 161 calon pekerja migran yang siap diberangkatkan. Kepada BP2MI ratusan calon pekerja ini mengaku sudah sekitar dua minggu hingga dua bulan sudah di tempat penampungan.

“Kita temukan ada kurang lebih 161 anak-anak bangsa, kaum perempuan, bahkan ibu-ibu,” tuturnya.

Benny mengatakan para pekerja ini dijanjikan untuk bekerja di Arab Saudi sebagai asisten rumah tangga (ART) dan diimingi dengan gaji besar. Adapun 161 calon pekerja juga didapati dari berbagai daerah misalnya Jawa Barat, Jawa Tengah, hingga NTB.

“Semua ke Arab Saudi, ke Timur Tengah padahal kita tahu sejak tahun 2015 pemerintah sudah menyatakan moratorium penempatan pekerja rumah tangga ke Timur Tengah,” jelasnya.

BP2MI kemudian langsung mendata seluruh calon pekerja tersebut. Mereka kemudian akan dipulangkan ke tempat asalnya masing-masing.

“Kita akan pulangkan semuanya, kita akan koordinasi dengan Pemda setempat,” pungkasnya.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2193 seconds (0.1#10.140)