Warga Jakarta Boleh Bangun Rumah 4 Lantai, Ini Syaratnya

Rabu, 28 September 2022 - 16:22 WIB
loading...
Warga Jakarta Boleh Bangun Rumah 4 Lantai, Ini Syaratnya
Rumah berkonsep ramah lingkungan di DKI Jakarta masih di bawah 10%. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta memperbolehkan warganya membangun rumah hingga 4 lantai di Ibu Kota. Hal itu tertuang dalam Peraraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencenaan DKI Jakarta.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Asep Kuswanto membolehkan bangunan lebih tinggi. Namun, harus mengacu pada bangunan ramah lingkungan. ”Sekarang bangunan bisa lebih ke atas, tetap mengacu bangunan ramah lingkungan,” kata Asep, Rabu (28/9/2022).

Asep berharap penggunaan air tanah pada bangunan tinggi dapat dikurangi. Menurutnya bangunan empat lantai perlu mengaplikasikan konsep green building atau rumah hijau. ”Pemanfaatan energi surya, penanaman pohon diperbanyak,” ucapnya.



Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperbolehkan warganya membangun rumah hingga empat lantai. Hal itu mengacu kepada optimalisasi lahan. Selanjutnya, kebijakan itu guna mendorong multi-family ownership dalam sebuah bangunan.

Kemudian, Anies juga menceritakan ketika keluarga punya anak 2, 3, lahannya 100 meter. Ketika anaknya beranjak dewasa ujungnya rumah tersebut dijual.”Sekarang dia bisa nambahin ke atas, dia bisa sama-sama tinggal sama-sama dengan keluarganya,” tegasnya.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1774 seconds (0.1#10.140)