Profil Jenderal Surojo Bimantoro, Kapolri yang Pernah Berseteru dengan Gus Dur

Rabu, 28 September 2022 - 14:31 WIB
loading...
Profil Jenderal Surojo Bimantoro, Kapolri yang Pernah Berseteru dengan Gus Dur
Surojo Bimantoro, Jenderal Polisi yang sempat menjabat sebagai Kapolri. Foto DOK museum Polri
A A A
JAKARTA - Surojo Bimantoro , Jenderal Polisi yang sempat menjabat sebagai Kapolri semasa kepemimpinan Presiden Abdurahman Wahid atau Gus Dur . Namun, Jenderal Surojo memiliki pemikiran yang berseberangan dengan Gus Dur dan menimbulkan konflik di tubuh Polri.

Peristiwa itu berawal pada 23 September 2000. Saat itu pria kelahiran 1 November 1946 di Gombong, Jawa Tengah ini ditunjuk sebagai Kapolri untuk menggantikan Jenderal Polisi Rusdihardjo.

Baca juga : Mahfud MD: Pelengseran Gus Dur dan Pemecatan Kapolri Bimantoro Pelanggaran

Sayangnya, masa jabatan Jenderal Surojo hanya tidak lebih dari satu tahun lantaran dia diberhentikan oleh Gus Dur pada 20 Juli 2001 dan kemudian digantikan oleh Komjen Chairuddin Ismail yang kala itu menjabat sebagai Wakapolri.

Pencopotan jabatan ini disebabkan lantaran adanya perseteruan antara Surojo Bimantoro dengan Presiden yang memunculkan dualisme.

Pemicu awal perseteruan ini adalah ketika Gus Dur yang memperbolehkan Papua mengibarkan Bendera Bintang Kejora. Menurutnya bendera itu hanyalah umbul-umbul dan tidak perlu ditanggapi serius. Keputusan ini ditentang keras oleh Jenderal Surojo Bimantoro bersama sejumlah anggota Polri dan TNI.

Hubungan Jenderal Surojo dan Presiden Gus Dur semakin memanas ketika Polri menahan dua petinggi perusahaan asuransi asal Kanada yang dituduh terlibat dalam kasus pembelian saham ganda.

Perkara tersebut membuat hubungan diplomatik antara Kanada dan Indonesia memburuk. Menteri Luar Negeri kala itu Alwi Shihab yang mencoba menyelesaikan permasalahan ini dan tidak berhasil menemukan solusi.

Tak butuh waktu lama, Gus Dur lantas menonaktifkan Kapolri tersebut pada Mei 2001. Hal ini justru ditolak oleh Bimantoro karena menurutnya untuk melaksanakan penonaktifan ini presiden perlu konsultasi dengan DPR.

Baca juga : Kepolisian Diminta Tiru Keteladanan Jenderal Polisi Hoegeng

Saat itu Bimantoro sempat mencari dukungan politik dengan menemui Akbar Tanjung (Ketua DPR) dan Amien Rais (Ketua MPR).

Tak peduli akan hal tersebut, Gus Dur lantas mengumumkan bahwa Jenderal Surojo Bimantoro dicopot dari jabatannya tertanggal 20 Juli 2001. Dimana Gus Dur ketika itu telah menerbitkan Keppres Nomor 77/2001 sebagai dasar hukum pengangkatan Chairuddin.

Dilansir dari peraturan.bpk.go.id, Keppres Nomor 77/2001 berisikan keputusan presiden tentang perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 2001 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dibentuknya Keppres ini membuat Gus Dur melabrak aturan yang ia terbitkan sendiri. Akibatnya, Gus Dur pun lengser dalam sidang istimewa MPR yang dipimpin Amien Rais saat itu.
(bim)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1529 seconds (0.1#10.140)