Anies Izinkan Hunian Vertikal Dibangun Lebih Tinggi di Kawasan TOD Jakarta
loading...
A
A
A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan perlakuan khusus dalam pembangunan hunian vertikal di kawasan Transit Oriented Development (TOD) Jakarta. Hunian vertikal dibolehkan dibangun lebih tinggi dari bangunan lain di kawasan TOD.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta.
"Jadi nantinya ketika sebuah kawasan itu di sekitar stasiun, maka radius 800 meter dari kawasan itu bangunannya bisa menjadi bangunan tinggi," ujar Anies melalui YouTube Pemprov DKI dikutip, Kamis (22/9/2022).
Baca juga: Anies Tawarkan Alaspadu dan Rumapadu, Hunian Kelas Menengah Dekat Stasiun MRT
Dalam RDTR sebelumnya atau tahun 2014, Pemprov DKI membatasi ketinggian hunian vertikal di mana pun. Termasuk di area transit angkutan umum massal berbasis jalan atau rel seperti KRL Commuter Line, MRT, LRT atau BRT.
"Sekarang kalau di samping terminal, kalau dekat stasiun, maka radius 800 meter bisa diberikan Koefisien Lantai Bangunan (KLB) 11 dan radius 800 meter-1.200 meter diberikan KLB 7," katanya.
Aturan ini bertujuan mendorong kebutuhan penduduk yang tadinya bermukim di lokasi jauh sehingga bisa mendapat tempat tinggal yang layak, terjangkau, dan aksesibilitas yang mudah di tengah kota.
"Warga tidak perlu lagi menempuh perjalanan 1,5 jam - 2 jam dari luar masuk ke dalam kota. Lalu, tidak perlu membeli kendaraan pribadi karena dia tinggal di tempat yang bisa dijangkau pakai kendaraan umum," ungkap Anies.
Jika seluruh transportasi umum di Jakarta telah beroperasi 24 jam tentu akan sangat menguntungkan warga yang tinggal di kawasan TOD. "Ke mana saja bisa kapan saja pakai kendaraan umum. That's the future of Jakarta dan ini yang disiapkan sekarang," ucapnya.
Adapun KLB mencakup Koefisien Dasar Bangunan (KDB), Koefisien Dasar Hijau (KDH), dan Koefisien Tapak Basement (KTB) berdasarkan RDTR 2022 di area transit transportasi missal:
- Pada radius hingga 800 meter dari titik transit diberikan KDB 55 persen, KLB 11, KDH 20, KTB 60 persen.
- Pada radius lebih dari 800 meter hingga 1.200 meter dari titik transit diberikan KDB 55 persen, KLB 7, KDH 20, KTB 60 persen.
- Di luar radius 1.200 meter dari titik transit untuk rumah susun umum sewa, rumah susun khusus, dan rumah susun negara diberikan KDB 55 persen, KLB 6, KDH 20, KTB 60 persen.
- Di luar radius 1.200 meter dari titik transit untuk rumah susun komersial dan rumah susun umum milik diberikan KDB 55 persen, KLB 4,5, KDH 20, KTB 60 persen.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta.
"Jadi nantinya ketika sebuah kawasan itu di sekitar stasiun, maka radius 800 meter dari kawasan itu bangunannya bisa menjadi bangunan tinggi," ujar Anies melalui YouTube Pemprov DKI dikutip, Kamis (22/9/2022).
Baca juga: Anies Tawarkan Alaspadu dan Rumapadu, Hunian Kelas Menengah Dekat Stasiun MRT
Dalam RDTR sebelumnya atau tahun 2014, Pemprov DKI membatasi ketinggian hunian vertikal di mana pun. Termasuk di area transit angkutan umum massal berbasis jalan atau rel seperti KRL Commuter Line, MRT, LRT atau BRT.
"Sekarang kalau di samping terminal, kalau dekat stasiun, maka radius 800 meter bisa diberikan Koefisien Lantai Bangunan (KLB) 11 dan radius 800 meter-1.200 meter diberikan KLB 7," katanya.
Aturan ini bertujuan mendorong kebutuhan penduduk yang tadinya bermukim di lokasi jauh sehingga bisa mendapat tempat tinggal yang layak, terjangkau, dan aksesibilitas yang mudah di tengah kota.
"Warga tidak perlu lagi menempuh perjalanan 1,5 jam - 2 jam dari luar masuk ke dalam kota. Lalu, tidak perlu membeli kendaraan pribadi karena dia tinggal di tempat yang bisa dijangkau pakai kendaraan umum," ungkap Anies.
Jika seluruh transportasi umum di Jakarta telah beroperasi 24 jam tentu akan sangat menguntungkan warga yang tinggal di kawasan TOD. "Ke mana saja bisa kapan saja pakai kendaraan umum. That's the future of Jakarta dan ini yang disiapkan sekarang," ucapnya.
Adapun KLB mencakup Koefisien Dasar Bangunan (KDB), Koefisien Dasar Hijau (KDH), dan Koefisien Tapak Basement (KTB) berdasarkan RDTR 2022 di area transit transportasi missal:
- Pada radius hingga 800 meter dari titik transit diberikan KDB 55 persen, KLB 11, KDH 20, KTB 60 persen.
- Pada radius lebih dari 800 meter hingga 1.200 meter dari titik transit diberikan KDB 55 persen, KLB 7, KDH 20, KTB 60 persen.
- Di luar radius 1.200 meter dari titik transit untuk rumah susun umum sewa, rumah susun khusus, dan rumah susun negara diberikan KDB 55 persen, KLB 6, KDH 20, KTB 60 persen.
- Di luar radius 1.200 meter dari titik transit untuk rumah susun komersial dan rumah susun umum milik diberikan KDB 55 persen, KLB 4,5, KDH 20, KTB 60 persen.
(jon)