Anies Wariskan 5 Arah Pengembangan Tata Ruang Jakarta
loading...
A
A
A
JAKARTA - Gubernur DKI Anies Baswedan yang akan berakhir masa jabatannya pada 16 Oktober 2022, mewariskan lima arah pengembangan tata ruang Jakarta. Kelima hal itu dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta.
Pertama, Anies ingin Jakarta menjadi kota yang berorientasi transit dan digital. Anies menjelaskan, kota berorientasi transit diartikan dengan warganya beralih menjadi pengguna transportasi umum.
"Transportasi saat ini menjadi urusan pemerintah. Karena di dalam sebuah kota, mobilitas adalah salah satu hak penduduk. Semua kota modern pasti transportasi umumnya maju berkembang," ujar Anies saat kegiatan sosialisasi Pergub RDTR di Gedung Pola Blok G, Balai Kota, Rabu (21/9/2022).
Kedua, Anies ingin perumahan dan permukiman yang layak terjangkau dan berdaya. "Ini kami sampaikan, permukiman. Seluruh jenis permukiman. Jangan sampai ada jenis yang dihilangkan dari Jakarta," tandasnya.
Ketiga, Jakarta menjadi lingkungan hidup yang seimbang dan lestari. Keempat, Jakarta akan menjadi kota, destinasi budaya global, dan pariwisata. Kelima, Jakarta jadi kota magnet investasi dan pertumbuhan ekonomi kawasan.
"Begitu bisa penuhi 5 ini, maka berbagai institusi akan datang ke kota ini untuk melakukan berbagai aktivitas, baik komersil, budaya, dan aktivitas lainnya," katanya.
Anies mengatakan, penetapan Pergub Nomor 31 Tahun 2022 itu dilakukan agar perubahan tata ruang di Ibu Kota dapat dilakukan percepatan.
"Penetapan RDTR 2022 diharapkan akan menginstitusikan, melembagakan, perubahan-perubahan yang dilakukan kemarin dalam sebuah ketentuan yang ada aturan hukumnya. Harapannya mempercepat proses transformasi," pungkas Anies.
Pertama, Anies ingin Jakarta menjadi kota yang berorientasi transit dan digital. Anies menjelaskan, kota berorientasi transit diartikan dengan warganya beralih menjadi pengguna transportasi umum.
"Transportasi saat ini menjadi urusan pemerintah. Karena di dalam sebuah kota, mobilitas adalah salah satu hak penduduk. Semua kota modern pasti transportasi umumnya maju berkembang," ujar Anies saat kegiatan sosialisasi Pergub RDTR di Gedung Pola Blok G, Balai Kota, Rabu (21/9/2022).
Kedua, Anies ingin perumahan dan permukiman yang layak terjangkau dan berdaya. "Ini kami sampaikan, permukiman. Seluruh jenis permukiman. Jangan sampai ada jenis yang dihilangkan dari Jakarta," tandasnya.
Ketiga, Jakarta menjadi lingkungan hidup yang seimbang dan lestari. Keempat, Jakarta akan menjadi kota, destinasi budaya global, dan pariwisata. Kelima, Jakarta jadi kota magnet investasi dan pertumbuhan ekonomi kawasan.
"Begitu bisa penuhi 5 ini, maka berbagai institusi akan datang ke kota ini untuk melakukan berbagai aktivitas, baik komersil, budaya, dan aktivitas lainnya," katanya.
Anies mengatakan, penetapan Pergub Nomor 31 Tahun 2022 itu dilakukan agar perubahan tata ruang di Ibu Kota dapat dilakukan percepatan.
"Penetapan RDTR 2022 diharapkan akan menginstitusikan, melembagakan, perubahan-perubahan yang dilakukan kemarin dalam sebuah ketentuan yang ada aturan hukumnya. Harapannya mempercepat proses transformasi," pungkas Anies.
(thm)