Polda Metro Dalami Kasus Alvin Lim Penyebut Kejaksaan Sarang Mafia
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menerima laporan terhadap pengacara Alvin Lim yang menyebut 'Kejaksaan Sarang Mafia'.Saat ini, kasus ini masih dalam pendalaman penyidik kepolisian.
”Benar ada laporan tersebut, sudah diterima,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Rabu (21/9/2022).
Zulpan mengatakan laporan telah diterima dan ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Penyidik masih mempelajari laporan untuk mendalami adakah tindak pidana dari laporan yang dibuat ini.
”Penyidik akan mendalami, akan menindaklanjuti,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Pengacara Alvin Lim dipolisikan Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) wilayah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Dia dipolisikan terkait kasus penyebaran berita bohong dan atau ujaran kebencian buntut pernyataanya yang menyebut 'Kejaksaan Sarang Mafia'.
Alvin Lim dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan diterima dengan nomor laporan polisi: LP/B/4820/IX/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal 20 September 2022.
Dalam laporan yang dibuat tersebut, Alvin Lim diduga telah menyebarkan berita bohong dan atau ujaran kebencian, yang diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016.
”Benar ada laporan tersebut, sudah diterima,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Rabu (21/9/2022).
Zulpan mengatakan laporan telah diterima dan ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Penyidik masih mempelajari laporan untuk mendalami adakah tindak pidana dari laporan yang dibuat ini.
”Penyidik akan mendalami, akan menindaklanjuti,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Pengacara Alvin Lim dipolisikan Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) wilayah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Dia dipolisikan terkait kasus penyebaran berita bohong dan atau ujaran kebencian buntut pernyataanya yang menyebut 'Kejaksaan Sarang Mafia'.
Alvin Lim dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan diterima dengan nomor laporan polisi: LP/B/4820/IX/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal 20 September 2022.
Dalam laporan yang dibuat tersebut, Alvin Lim diduga telah menyebarkan berita bohong dan atau ujaran kebencian, yang diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016.
(ams)