Heboh Dugaan Pungli di SMAN Bekasi, Disdik: Tak Mampu Dibebaskan, yang Mampu Silakan Nyumbang
loading...
A
A
A
BEKASI - Salah satu SMA di Kota Bekasi ramai diperbincangkan di media sosial lantaran diduga melakukan pungutan liar atau pungli lewat pengumpulan sumbangan dari orang tua siswa.
Dinas Pendidikan Jawa Barat meluruskan dugaan pungli pada SMA Negeri di Kota Bekasi tersebut.
Baca juga: Ada Pungli di Sekolah, Ombudsman Jabar Minta Warga Aktif Melapor
"Kalau pungli masak komite dengan terang-terangan. Kalau melanggar aturan mereka juga takut, apalagi orang-orang ngerti gitu,” kata Kepala Cabang Wilayah III Disdik Jabar Asep Sudarsono, Minggu (18/9/2022).
Di media sosial terlihat ada beberapa pilihan bagi orang tua siswa untuk menyumbangkan dana iuran demi kepentingan pendidikan sebesar Rp8,5 juta, Rp8 juta, dan Rp7 juta.
Asep membenarkan data tersebut merupakan surat edaran dari sebuah SMAN di Kota Bekasi. Namun, biaya tersebut merupakan pungutan sekolah berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan dan Pergub No 44 Tahun 2022 tentang Komite sekolah.
Baca juga: Yasonna: Instruksi Saya Jelas, Terbukti Pungli Langsung Pecat
"Kalau pungutan kan dibolehkan lewat Permen 44. Agar sumbangan itu berjalan baik tidak disalahartikan, maka turunlah Pergub 44 Tahun 2022 yang dikeluarkan Agustus 2022. Maka seluruh sekolah melaksanakan itu. Jadi bagi yang tidak mampu dibebaskan, bagi yang mampu silakan menyumbang," jelasnya
Menurut Asep, idealnya biaya pendidikan menjadi tanggung jawab Pemprov seperti layaknya di DKI Jakarta, namun karena Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Jawa Barat belum memadai, maka sekolah diperbolehkan memungut biaya pendidikan tergantung kebutuhan sekolah.
"Pembiayaan pendidikan itu idealnya oleh pemerintah semua seperti di DKI Jakarta sehingga tidak ada sumbangan dari orang tua. Karena di Jabar masih belum memadai dari pemerintah, maka dibolehkan, bukan diharuskan. Dibolehkan ada sumbangan dari orang tua," ujar Asep.
Dinas Pendidikan Jawa Barat meluruskan dugaan pungli pada SMA Negeri di Kota Bekasi tersebut.
Baca juga: Ada Pungli di Sekolah, Ombudsman Jabar Minta Warga Aktif Melapor
"Kalau pungli masak komite dengan terang-terangan. Kalau melanggar aturan mereka juga takut, apalagi orang-orang ngerti gitu,” kata Kepala Cabang Wilayah III Disdik Jabar Asep Sudarsono, Minggu (18/9/2022).
Di media sosial terlihat ada beberapa pilihan bagi orang tua siswa untuk menyumbangkan dana iuran demi kepentingan pendidikan sebesar Rp8,5 juta, Rp8 juta, dan Rp7 juta.
Asep membenarkan data tersebut merupakan surat edaran dari sebuah SMAN di Kota Bekasi. Namun, biaya tersebut merupakan pungutan sekolah berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan dan Pergub No 44 Tahun 2022 tentang Komite sekolah.
Baca juga: Yasonna: Instruksi Saya Jelas, Terbukti Pungli Langsung Pecat
"Kalau pungutan kan dibolehkan lewat Permen 44. Agar sumbangan itu berjalan baik tidak disalahartikan, maka turunlah Pergub 44 Tahun 2022 yang dikeluarkan Agustus 2022. Maka seluruh sekolah melaksanakan itu. Jadi bagi yang tidak mampu dibebaskan, bagi yang mampu silakan menyumbang," jelasnya
Menurut Asep, idealnya biaya pendidikan menjadi tanggung jawab Pemprov seperti layaknya di DKI Jakarta, namun karena Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Jawa Barat belum memadai, maka sekolah diperbolehkan memungut biaya pendidikan tergantung kebutuhan sekolah.
"Pembiayaan pendidikan itu idealnya oleh pemerintah semua seperti di DKI Jakarta sehingga tidak ada sumbangan dari orang tua. Karena di Jabar masih belum memadai dari pemerintah, maka dibolehkan, bukan diharuskan. Dibolehkan ada sumbangan dari orang tua," ujar Asep.
(jon)