Korban Perdagangan Anak Ini Sebut Ada 20 Kamar Apartemen Jajakan Gadis di Bawah Umur

Jum'at, 16 September 2022 - 07:35 WIB
loading...
Korban Perdagangan Anak Ini Sebut Ada 20 Kamar Apartemen Jajakan Gadis di Bawah Umur
Seorang remaja perempuan berinisial NAT (15) kabur dan melapor setelah disekap selama 1,5 tahun untuk dijadikan PSK oleh seorang wanita berinisial EMT di apartemen.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Seorang remaja perempuan berinisial NAT (15) berhasil kabur dan melapor setelah disekap selama 1,5 tahun untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK) oleh seorang wanita berinisial EMT di apartemen. Dari pengakuan NAT ada puluhan kamar apartemen untuk menjajakan anak di bawah umur.

Pengacara korban, Muhammad Zakir Rasyidin mengatakan, selama dijajakan NAT bersama puluhan anak lainnya di bawah pengawasan ketat terlapor EMT yang disebut mami.

"Korbannya banyak sekali tapi enggak tahu jumlah pastinya. Tapi yang pasti kamar yang disewakan itu ada kurang lebih sekitar 20-an kamar di satu apartemen. Jadi satu apartemen disewakan 20 kamar hanya untuk menjajakan anak-anak di bawah umur," kata Zakir di Jakarta, Jumat (16/9/2022).

Sejak dijadikan PSK selama 1,5 tahun, EMT selalu mengubah lokasi apartemen yang dijadikan tempat kencan. Meski demikian lokasinya tidak jauh dari apartemen di Jakarta dan sekitarnya.

"Ada di Cengkareng dan Pluit. Jadi pindah-pindah terus," ujarnya.

Selama kurun waktu 1, 5 tahun korban dieksploitasi dan dijadikan mesin penghasil uang sebagai PSK. Bahkan selama itu korban diwajibkan menghasilkan uang minimal Rp1 juta per harinya.

Awalnya, korban diajak temannya ke sebuah apartemen di kawasan Jakarta Barat. Namun sesampainya di lokasi korban dilarang keluar dan diharuskan bekerja dengan iming-iming akan dipercantik serta diberi sejumlah uang.

"Anak ini (korban) tidak bisa pulang karena diharuskan bekerja. Diimingi-imingi cantik dikasih uang tapi pekerjaan yang diberikan itu dia dijual ke pria hidung belang," jelas Zakir.

Kasus eksploitasi anak ini sudah dilaporkan orang tua korban ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/2912/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 14 Juni 2022. Saat ini penyidik Polda Metro Jaya sedang berada di tiga lokasi penyekapan anak di bawah umur tersebut.

(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1702 seconds (0.1#10.140)