Segini Gaji PNS DKI Jakarta 2022 Berbagai Golongan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Gaji PNS DKI Jakarta masih menjadi yang tertinggi dibanding daerah lainnya. Salah satu penyebabnya lantaran Pemprov DKI Jakarta memiliki pendapatan asli daerah yang cukup tinggi.
Sebenarnya, untuk besaran gaji pokok seorang pegawai negeri sipil di Jakarta itu sama dengan PNS lainnya di daerah. Namun, ada kebijakan remunerasi yang diberikan untuk meningkatkan produktivitas kerja melalui peraturan daerah.
Baca juga : PNS di DKI Kantongnya Paling Tebel, Segini Gaji plus Tunjangannya
Dilansir dari jakarta.bpk.go.id, segini rincian TPP (Tambahan Perbaikan Penghasilan) yang diberikan untuk PNS DKI Jakarta :
- Sekretariat Daerah: Rp 63,9 juta-Rp 127,71 juta
- Biro Pemerintahan: Rp 26,19 juta-Rp 55,17 juta
- Biro Hukum: Rp 26,19 juta-Rp 55,17 juta
- Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi: Rp 26,19 juta-Rp 55,17 juta.
Tak heran bila banyak yang memperebutkan posisi PNS di DKI Jakarta melihat besaran tersebut. Sementara untuk gaji pokok tiap golongannya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia nomor 15 tahun 2019.
Peraturan Pemerintah ini membahas tentang perubahan kedelapan belas dari PP No 7 tahun 1977 tentang peraturan gaji Pegawai Negeri Sipil. Aturan ini berlaku bagi seluruh PNS di seluruh Indonesia.
Baca juga : Kelebihan Bayar Gaji PNS Terselesaikan, BKD DKI Akan Perbaharui Data ASN
Berikut gaji PNS DKI Jakarta berbagai golongan dilansir dari peraturan.bpk.go.id :
Gaji PNS DKI Jakarta Golongan I
Sebenarnya, untuk besaran gaji pokok seorang pegawai negeri sipil di Jakarta itu sama dengan PNS lainnya di daerah. Namun, ada kebijakan remunerasi yang diberikan untuk meningkatkan produktivitas kerja melalui peraturan daerah.
Baca juga : PNS di DKI Kantongnya Paling Tebel, Segini Gaji plus Tunjangannya
Dilansir dari jakarta.bpk.go.id, segini rincian TPP (Tambahan Perbaikan Penghasilan) yang diberikan untuk PNS DKI Jakarta :
- Sekretariat Daerah: Rp 63,9 juta-Rp 127,71 juta
- Biro Pemerintahan: Rp 26,19 juta-Rp 55,17 juta
- Biro Hukum: Rp 26,19 juta-Rp 55,17 juta
- Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi: Rp 26,19 juta-Rp 55,17 juta.
Tak heran bila banyak yang memperebutkan posisi PNS di DKI Jakarta melihat besaran tersebut. Sementara untuk gaji pokok tiap golongannya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia nomor 15 tahun 2019.
Peraturan Pemerintah ini membahas tentang perubahan kedelapan belas dari PP No 7 tahun 1977 tentang peraturan gaji Pegawai Negeri Sipil. Aturan ini berlaku bagi seluruh PNS di seluruh Indonesia.
Baca juga : Kelebihan Bayar Gaji PNS Terselesaikan, BKD DKI Akan Perbaharui Data ASN
Berikut gaji PNS DKI Jakarta berbagai golongan dilansir dari peraturan.bpk.go.id :
Gaji PNS DKI Jakarta Golongan I