Kelebihan Bayar Gaji PNS Terselesaikan, BKD DKI Akan Perbaharui Data ASN
loading...
A
A
A
JAKARTA - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta menyatakan, persoalan lebih bayar gaji ASN yang sudah pensiun dan wafat beberapa waktu lalu telah terselesaikan. BKD pun akan memperbaharui data kepegawaian di lingkungan Pemprov DKI .
“Karena kebetulan dinas-dinas ini pegawainya banyak, jadi mungkin kami harus terus berkoordinasi dengan dua SKPD. Insha Allah ini jadi perhatian kami terkait dengan updating data,” ungkap Kepala BKD Provinsi DKI Jakarta, Maria Qibtya Maria di Jakarta, Senin (23/8/2021).
Menurut dia, Sistem Informasi Manajemen Pegawai (SIMPEG) yang dikelola langsung BKD DKI untuk pembayaran gaji saat ini masih belum terintegrasi dengan urusan kepegawaian lain dengan menperhatikan segala jenis risiko pembayaran.
“Riskan sekali karena ada 61 juta pegawai dengan data perintilan, dan di komponen gaji ada tunjangan keluarga tunjangan istri tunjangan jabatan dan lain sebagainya. Jadi tidak boleh terkontaminasi, sehingga perubahannya harus dengan verifikasi dimana pegawai itu berasal,” jelasnya.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, Pemprov DKI telah mengembalikan sebagian dana terkait dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebutkan DKI kelebihan bayar gaji PNS hingga Rp 862,7 juta.
"Memang BPK menemukan ada kelebihan bayar sekitar Rp 860 juta. Sebesar Rp 200 juta sudah dikembalikan, tinggal sisa Rp600 juta sedang proses (pengembalian)," kata Riza di Balai Kota Jakarta, beberapa waktu lalu.
Politisi Partai Gerindra itu menambahkan, kelebihan bayar ini terjadi karena permasalahan pendataan antara pegawai yang pensiun, meninggal, dan yang masih aktif menjadi PNS.
"Ini karena ada kesalahan pendataan, terlalu cepat diinput sehingga ada kelebihan bayar. Akan tetapi, ini tidak masalah karena semua akan dikembalikan," ucap Riza.
“Karena kebetulan dinas-dinas ini pegawainya banyak, jadi mungkin kami harus terus berkoordinasi dengan dua SKPD. Insha Allah ini jadi perhatian kami terkait dengan updating data,” ungkap Kepala BKD Provinsi DKI Jakarta, Maria Qibtya Maria di Jakarta, Senin (23/8/2021).
Menurut dia, Sistem Informasi Manajemen Pegawai (SIMPEG) yang dikelola langsung BKD DKI untuk pembayaran gaji saat ini masih belum terintegrasi dengan urusan kepegawaian lain dengan menperhatikan segala jenis risiko pembayaran.
“Riskan sekali karena ada 61 juta pegawai dengan data perintilan, dan di komponen gaji ada tunjangan keluarga tunjangan istri tunjangan jabatan dan lain sebagainya. Jadi tidak boleh terkontaminasi, sehingga perubahannya harus dengan verifikasi dimana pegawai itu berasal,” jelasnya.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, Pemprov DKI telah mengembalikan sebagian dana terkait dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebutkan DKI kelebihan bayar gaji PNS hingga Rp 862,7 juta.
"Memang BPK menemukan ada kelebihan bayar sekitar Rp 860 juta. Sebesar Rp 200 juta sudah dikembalikan, tinggal sisa Rp600 juta sedang proses (pengembalian)," kata Riza di Balai Kota Jakarta, beberapa waktu lalu.
Politisi Partai Gerindra itu menambahkan, kelebihan bayar ini terjadi karena permasalahan pendataan antara pegawai yang pensiun, meninggal, dan yang masih aktif menjadi PNS.
"Ini karena ada kesalahan pendataan, terlalu cepat diinput sehingga ada kelebihan bayar. Akan tetapi, ini tidak masalah karena semua akan dikembalikan," ucap Riza.
(hab)