Kronologi Tawuran Berdarah di GDC Depok hingga Tewaskan 1 Pelajar
loading...
A
A
A
DEPOK - Polres Metro Depok menangkap IB (19), salah satu dari kelompok tawuran di kawasan Grand Depok City (GDC), yang diduga membacok lawannya berinisial AZ (20) hingga tewas. IB membacok korban sebanyak dua kali.
Kapolres Metro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar mengatakan, tawuran dua kelompok berawal dari saling tantang di media sosial. Setelah janjian, tawuran maut pecah, Senin (12/9/2022).
"Antara pelaku dan korban ini ada dua kelompok yang berawal melakukan janjian melalui media sosial," ujar Imran saat konferensi pers di Polres Metro Depok, Rabu (14/9/2022).
"Jadi, yang satunya sekolah di YYPD dan satunya Budi Utomo Depok," lanjut Imran.
Akibat tawuran tersebut, AZ yang masih berstatus pelajar, tewas. Pelaku IB membacok korban AZ dua kali di bagian ketiak sebelah kanan dan bahu kanan. Korban meninggal dunia setelah di rumah sakit.
Setelah peristiwa tawuran tersebut, polisi melakukan pencarian terhadap IB sebagai pelaku penganiaya. Dalam waktu 1x24 jam pelaku IB berhasil diamankan.
Dikatakan Imran, pelaku sudah menjalankan aksi tawuran selama dua kali, yakni di Bojonggede dan Depok. Atas perbuatannya, IB dikenai Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Kapolres Metro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar mengatakan, tawuran dua kelompok berawal dari saling tantang di media sosial. Setelah janjian, tawuran maut pecah, Senin (12/9/2022).
"Antara pelaku dan korban ini ada dua kelompok yang berawal melakukan janjian melalui media sosial," ujar Imran saat konferensi pers di Polres Metro Depok, Rabu (14/9/2022).
"Jadi, yang satunya sekolah di YYPD dan satunya Budi Utomo Depok," lanjut Imran.
Akibat tawuran tersebut, AZ yang masih berstatus pelajar, tewas. Pelaku IB membacok korban AZ dua kali di bagian ketiak sebelah kanan dan bahu kanan. Korban meninggal dunia setelah di rumah sakit.
Setelah peristiwa tawuran tersebut, polisi melakukan pencarian terhadap IB sebagai pelaku penganiaya. Dalam waktu 1x24 jam pelaku IB berhasil diamankan.
Dikatakan Imran, pelaku sudah menjalankan aksi tawuran selama dua kali, yakni di Bojonggede dan Depok. Atas perbuatannya, IB dikenai Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
(thm)