Harga BBM Naik, Driver Sambut Positif Kenaikan Tarif Ojol

Senin, 12 September 2022 - 11:28 WIB
loading...
Harga BBM Naik, Driver Sambut Positif Kenaikan Tarif Ojol
Sejumlah driver ojek online memberikan apresiasi atas kebijakan Kementerian Perhubungan yang menaikkan tarif ojek online (ojol).Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Sejumlah driver ojek online memberikan apresiasi atas kebijakan Kementerian Perhubungan yang menaikkan tarif ojek online (ojol). Kenaikan tarif tersebut merujuk Keputusan Menteri Perhubungan 677 Tahun /2022 yang isinya menyesuaikan tarif ojol seiring kenaikan harga BBM bersubsidi jenis pertalite

Kenaikan tarif ini pun mendapatkan tanggapan positif dari sejumlah driver ojol di lapangan. Yanto, salah satu driver Grab, mengaku senang karena kenaikan tarif akan membantu meringankan beban bahan bakar dan juga diharapkan menaikkan pendapatan.

"Sebagai driver, kami bersyukur dengan kenaikan tarif ini. Dengan tarif baru, sangat membantu driver karena masih ada sisa yang bisa untuk dibawa pulang," kata Yanto pada Senin (12/9/2022).

Yanto optimistis, konsumen juga masih akan tetap menggunakan jasa ojol, apalagi dari sisi kenaikan tarif bawah dengan tarif baru tidak terlalu tinggi dan masih bisa dijangkau.

Dia berharap, kebijakan kenaikan tarif ojol ini bisa memberikan manfaat ke banyak pihak, termasuk untuk driver. Selain itu memberi manfaat kepada konsumen yang menjadi pelanggan ojol dan juga seluruh UMKM atau pelaku usaha kecil.

Driver Gojek, Arik Dwi Saputra (29) menambahkan, kenaikan tarif ojol sangat bagus. Apalagi kenaikan tarif Gofood sebesar Rp800 untuk setiap pengantaran juga menggembirakan.

"Alhamdulillah ada kenaikan tarif untuk kami para driver. Ini sangat membantu menambah penghasilan disaat adanya kenaikan harga BBM. Sehingga pendapatan juga cukup lumayan yang bisa dibawa pulang," ungkapnya, Minggu (11/9).

Menurut Arik kenaikan tarif buat driver Gojek membuat ia menjadi lebih semangat untuk bekerja walaupun kenaikan tarif tersebut tidak begitu besar.

Sebelumnya, Kemenhub menaikkan biaya jasa minimal atau tarif minimum dan tarif per kilometer di tiga zonasi. Kenaikannya berkisar antara 6-13 persen.

Penyesuaian biaya jasa ini dilakukan dalam rangka adanya penyesuaian terhadap beberapa komponen biaya jasa seperti bahan bakat minyak (BBM), upah minimum regional (UMR), dan komponen perhitungan jasa lainnya.

(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1768 seconds (0.1#10.140)