Polisi Bongkar Praktik Suntik Tabung Gas Subsidi Berkedok Warteg di Bogor

Selasa, 06 September 2022 - 12:16 WIB
loading...
Polisi Bongkar Praktik...
Wakapolres Bogor Kompol Wisnu Perdana Putra mengamankan satu tersangka kasus menyuntikkan tabung gas 3 kilogram ke tabung gas 12 kilogram. Foto: MNC Portal Indonesia/Putra Ramadhani
A A A
JAKARTA - Satreskrim Polres Bogor membongkar praktik penyalahgunaan gas bersubsidi di wilayah Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Uniknya, lokasi atau tempat praktik tersebut berkedok warteg.

Wakapolres Bogor Kompol Wisnu Perdana Putra mengatakan, dalam kasus ini pihaknya mengamankan satu tersangka berinisial RP. Tersangka menyuntikkan tabung gas 3 kilogram ke tabung gas 12 kilogram.

"Satreskrim mengamankan satu orang tersangka inisial RP di wilayah Cileungsi. Adapun dugaan tindak pidana yang ditemukan adalah penyalahgunaan bahan bakar elpiji tiga kilogram. Modus operandi tersangka membeli tabung gas 3 kilogram yang kemudian dipindahkan ke tabung gas 12 kilogram dengan cara disuntik," kata Wisnu di Bogor, Selasa (6/9/2022).

Dari keterangan tersangka, praktik ilegal itu sudah dijalankannya sejak tiga bulan terakhir. Dengan keuntungan estimasi mencapai Rp90 juta per bulan.

"Dari sini tersangka mendapat keuntungan bila dari keterangan meraup keuntungan Rp90 juta per bulan. Tabung gas diperoleh dari pangkalan di sekitar Bogor, dia beli manual dikumpulkan sendiri lalu dipindahkan dengan cara disuntik. Hasil pemeriksaan hasil suntikan dijual ke daerah Jakarta," tuturnya.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, lokasi penyuntikan gas tersebut berkamuflase atau berkedok warteg.



"Ini terkesan unik karena lokasi kita lihat dari depan dikemas seperti warteg untuk mengelabui petugas dan kita melakukan sidak ke lokasi tersangka berbohong bahwa warteg ini bukan milik yang bersangkutan, tentunya kami lakukan pendalaman warteg ini berhasil kami buka," ucap Siswo.

Dari lokasi, polisi mengamankan barang bukti berupa 508 tabung gas tiga kilogram, 67 tabung gas 12 kilogram dalam keadaan kosong, 103 tabung 3 kilogram dalam keadaan kosong, 40 buah pipa besi suntik, satu unit mobil pikap dan lainnya.

"Tersangka sementara kami amankan satu orang perannya pemodal dan pemilik lokasi. Ternyata tersangka dibantu tiga orang pekerjanya yang sekarang statusnya DPO. Pembelinya yang kenal salah satu pekerjanya yang masih DPO kami akan terus pengembangan barang subsidi ini," tutupnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni terkait UU Cipta Kerja, UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2327 seconds (0.1#10.140)