Profil Kompol Chuck Putranto, Polisi Menghapus CCTV TKP Pembunuhan Brigadir J yang Dapat Penghargaan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Chuck Putranto , Komisaris Polisi atau Kompol yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J akhirnya resmi diberhentikan dengan tidak hormat. Padahal, dalam kariernya dia pernah mendapatkan penghargaan .
Seperti diketahui, Kompol Chuck Putranto telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) putusan dari sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) setelah terbukti menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J .
Baca juga : Susul Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto Dipecat dari Polri
Kadiv Humas Polri Irjen Dedy Prasetyo mengungkapkan bahwa Kompol Chuck Putranto dijatuhi sanksi bersifat etika, dimana pelaku pelanggar dianggap sebagai perbuatan tercela.
Keputusan tersebut didasarkan atas tindakan Kompol Chuck Putranto yang tidak melakukan upaya pencegahan ketika AKBP Arif Rachman Arifin merusak barang bukti berupa tiga unit DVR Kamera Closed Circuit Television (CCTV).
Sanksi tegas ini merupakan komitmen yang sejak awal telah diinstruksikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk mengusut tuntas berbagai bentuk pelanggaran baik pidana maupun kode etik.
Sebelumnya Kompol Chuck sempat dicopot dari jabatannya pada 4 Agustus 2022 dan dimutasi ke Yanma Polri karena terindikasi melakukan tindak obstruction of justice.
Diketahui bahwa Kompol Chuck Putranto adalah jebolan Akademi Kepolisian (Akpol) 2006. Sebelumnya dia sempat menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) wilayah Belitung Timur.
Sepak terjangnya di dunia kepolisian berlanjut ketika dia mulai menjabat sebagai Kepala Sub Unit II Sub Direktorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Dari sinilah Kompol Chuck Putranto mulai mengenal Irjen Ferdy Sambo. Mulai dari sini karirnya melesat dan dipercaya untuk bertugas di Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada 2017.
Seperti diketahui, Kompol Chuck Putranto telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) putusan dari sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) setelah terbukti menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J .
Baca juga : Susul Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto Dipecat dari Polri
Kadiv Humas Polri Irjen Dedy Prasetyo mengungkapkan bahwa Kompol Chuck Putranto dijatuhi sanksi bersifat etika, dimana pelaku pelanggar dianggap sebagai perbuatan tercela.
Keputusan tersebut didasarkan atas tindakan Kompol Chuck Putranto yang tidak melakukan upaya pencegahan ketika AKBP Arif Rachman Arifin merusak barang bukti berupa tiga unit DVR Kamera Closed Circuit Television (CCTV).
Sanksi tegas ini merupakan komitmen yang sejak awal telah diinstruksikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk mengusut tuntas berbagai bentuk pelanggaran baik pidana maupun kode etik.
Sebelumnya Kompol Chuck sempat dicopot dari jabatannya pada 4 Agustus 2022 dan dimutasi ke Yanma Polri karena terindikasi melakukan tindak obstruction of justice.
Diketahui bahwa Kompol Chuck Putranto adalah jebolan Akademi Kepolisian (Akpol) 2006. Sebelumnya dia sempat menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) wilayah Belitung Timur.
Sepak terjangnya di dunia kepolisian berlanjut ketika dia mulai menjabat sebagai Kepala Sub Unit II Sub Direktorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Dari sinilah Kompol Chuck Putranto mulai mengenal Irjen Ferdy Sambo. Mulai dari sini karirnya melesat dan dipercaya untuk bertugas di Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada 2017.