Pemprov DKI Raih Penghargaan Perlindungan Konsumen dari Kemendag

Jum'at, 02 September 2022 - 13:23 WIB
loading...
Pemprov DKI Raih Penghargaan Perlindungan Konsumen dari Kemendag
Pemprov DKI Jakarta meraih penghargaan perlindungan konsumen dari Kemendag pada kategori Daerah Tertib Ukur. Foto/Pemprov DKI/Dok
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta meraih penghargaan perlindungan konsumen dari Kementerian Perdagangan ( Kemendag ) pada kategori Daerah Tertib Ukur. Pemprov DKI meraih penghargaan berdasarkan penilaian sepanjang tahun 2021.

Kepala Unit Pengelola Metrologi, Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil (DPPKUKM) DKI Jakarta, Nurhidayat, mewakili Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, menerima langsung piagam penghargaan dari Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan dalam acara Penganugerahan Penghargaan Perlindungan Konsumen di Hotel Bumi Senyiur, Kota Samarinda, Rabu (31/8/2022).

“Gubernur DKI Jakarta, Bapak Anies Baswedan dalam pesannya menyatakan bahwa apresiasi ini didedikasikan bagi warga Jakarta sebagai wujud kolaborasi warga dengan jajaran Pemprov DKI untuk mewujudkan Kota Jakarta yang maju, berkeadilan dan membahagiakan,” kata Nurhidayat dalam keterangannya dikutip, Jumat (2/9/2022).

Nurhidayat menambahkan, dengan penghargaan ini, Pemprov DKI Jakarta melalui DPPKUKM DKI Jakarta akan terus berkomitmen untuk melindungi kepentingan masyarakat dan pelaku usaha, serta melindungi kepentingan kesehatan dan keselamatan umum.

“Ini sebagai upaya perlindungan konsumen yang kami lakukan melalui jaminan kebenaran hasil pengukuran,” ucapnya. Baca: Dishub DKI Tak Minta Tambahan Subsidi Tarif Integrasi 3 Moda Transportasi Massal

Sebagai informasi, Kemendag menyelenggarakan penganugerahan penghargaan perlindungan konsumen, sebagai bentuk apresiasi kepada daerah yang memiliki komitmen dalam perlindungan konsumen dan tertib niaga. Terdapat 4 kategori penghargaan, yaitu Daerah Peduli Perlindungan Konsumen, Daerah Tertib Ukur, Pasar SNI, dan Pasar Tertib Ukur.

Provinsi DKI Jakarta mendapatkan penghargaan sebagai Daerah Tertib Ukur berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan oleh Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan sepanjang Tahun 2021 dan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Nomor 161.1 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan Daerah Tertib Ukur.

Beberapa aspek yang telah dipenuhi sebagai dasar penentuan kriteria Daerah Tertib Ukur, di antaranya aspek pencapaian outcome tertib ukur, aspek kelembagaan Unit Metrologi Legal, serta aspek inovasi kebijakan dan pelayanan kemetrologian.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1645 seconds (0.1#10.140)