Ditinggal Ngajar Ngaji, Motor Ustaz Ubay Raib Digondol Maling

Rabu, 31 Agustus 2022 - 10:06 WIB
loading...
Ditinggal Ngajar Ngaji, Motor Ustaz Ubay Raib Digondol Maling
Motor milik Ustaz Ubay raib digondol maling di Jalan Haji Selong, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Foto/Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Motor Yamaha R15 dengan nomor polisi B 4335 BVA milik seorang Ustaz Baidhowi atau yang akrab Ubay raib digondol maling. Aksi pencurian tersebut terjadi di Ponpes Mirqot Ilmiyah Al Itqon, Jalan Haji Selong, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.

Aksi pelaku sempat terekam kamera pengawas CCTV dan diviralkan oleh akun Instagram @junet.jakarta pada Selasa (30/8/2022). Dalam rekaman tersebut memperlihatkan, pelaku berjumlah satu orang sempat keluar dari salah satu ruangan di Ponpes.

Tak lama, pelaku keluar dari ruangan dan langsung mengambil motor milik Ustadz Ubay yang terparkir di parkiran. Ustaz Ubay saat dikonfirmasi mengatakan bahwa kejadian tersebut terjadi pada pukul 19.00 WIB.

Saat dirinya telah selesai mengajar di pondok kemudian hendak pulang ke rumah. ”Saya dateng dari jam 17.00 WIB. Karena setelah magrib ada jadwal di pondok saya dateng setengah jam sebelum mulai,” kata Ubay kepada wartawan, Rabu (31/8/2022).

Selain itu, kata dia, uang senilai Rp500 ribu di dalam dompet dan juga kunci motornya itu juga raib diambil pelaku. Ubay mengatakan, posisi domper berada di dalam tas yang diletakkan di meja ruang kerjanya.”Saya taruh tasnya di atas meja (kantor) Ngehnya baru balik lagi ke kantor udh kebuka semua itu. Setelah saya ngajar,” ungkapnya.



Berdasarkan remakan CCTV ia mengaku tahu persis identitas pelaku. Pelaku diduga merupakan mantan sopir pribadi pemilik yayasan, yang belakangan sudah resign. ”Pelaku baru sebulan sebagai sopir mobil salah satu pemilik yayasan Ponpes kami. Sopir pribadi,” tegasnya.

Atas kejadian tersebut, Ubay mengaku telah melaporkan kejadian yang dia alami ke pihak berwajib. Untuk itu, dia menyerahkan kasus ini kepada kepolisian agar pelaku segera ditangkap dan tidak mengulagi perbuatannya.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1770 seconds (0.1#10.140)