Sah! 142 Pasangan Menikah Gratis di Polres Bogor, Termuda 20 Tahun dan Tertua 67 Tahun

Sabtu, 27 Agustus 2022 - 14:02 WIB
loading...
Sah! 142 Pasangan Menikah Gratis di Polres Bogor, Termuda 20 Tahun dan Tertua 67 Tahun
Sebanyak 142 pasangan pengantin mengikuti nikah gratis secara massal di Polres Bogor, Sabtu (27/8/2022). Foto: MPI/Putra Ramadhani Astyawan
A A A
BOGOR - Sebanyak 142 pasangan pengantin mengikuti nikah gratis secara massal di Polres Bogor, Sabtu (27/8/2022). Nikah massal ini diikuti oleh pasangan pengantin termuda berusia 20 tahun, dan tertua 67 tahun.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan, acara nikah massal merupakan bagian dari rangkaian HUT ke-77 RI. Tujuannya, negara hadir untuk memberikan kepastian hukum kepada warga Kabupaten Bogor dalam hal pernikahan.

"Nikah massal ini tentunya akan berdampak pada perikatan-perikatan hukum yang lainnya yang mengikat pada kedua pasangan, hak waris, anak dan lain-lain," kata Iman di lokasi.

Baca juga: Denny Sumargo Akui 3 Bulan Pertama Nikah Jarang Sentuh Olivia Allan, Ini Alasannya

Para pengantin ini sebelumnya mendaftarkan diri masing-masing usai menerima informasi nikah massal yang diumumkan Polres Bogor. Tidak hanya untuk pasangan yang sudah menikah siri, tetapi juga diikuti oleh pasangan yang memang belum menikah.

"Psangan paling muda 20 tahun, kemudian yang paling tua pasangan usia 67 tahun. Ada juga yang suaminya 20 tahun lebih tua dari istrinya, beraneka ragam," jelasnya.

Sah! 142 Pasangan Menikah Gratis di Polres Bogor, Termuda 20 Tahun dan Tertua 67 Tahun


Iman memastikan legalitas pasangan yang mengikuti nikah massal ini. Karena pihaknya bekerja sama dsengan Desa, Kecamatan, dan KUA.

"Pengadilan juga sebelum memberikan ketetapan itu akan memverifikasi seluruh data formil yang masuk pada pengadilan. Begitu pun dengan KUA. Jadi secara berjenjang untuk pengecekan dan verifikasi data itu dilakukan oleh semua pihak," ungkapnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Burhanudin mendukung kegiatan nikah massal ini. Sebagai warga negara yang baik pernikahan memang harus terdaftar dan sah menurut negara.

"Warga negara itu bukan hanya sah perkawinannya menurut agama, tapi sebagai warga negara yang baik harus sah menurut negara. Kita ada UU perkawinan, kenapa? Karena tadi Kapolres sudah bicara, ini akan terkait dengan perlindungan anak dan istri, kaitan dengan waris dan banyak hal," tutur Burhanudin.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1523 seconds (0.1#10.140)