Polda Metro Jaya Gerebek Judi Online di PIK, 78 Orang Ditangkap

Selasa, 23 Agustus 2022 - 19:00 WIB
loading...
Polda Metro Jaya Gerebek Judi Online di PIK, 78 Orang Ditangkap
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.Foto/MPI/Dok
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menggerebek dan menangkap sebanyak 78 orang yang terlibat dalam judi online di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Penggerebekan dilakukan atas perintah Kapolri Jenderal Polisi Sigit Prabowo untuk memberantas judi online.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, penggerebekan dilakukan sebagai komitmen Kapolda Metro Jaya setelah menerima perintah dari Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo.

"Sesuai dengan perintah Kapolri dalam rangka memberantas judi online di Jakarta. Kami sudah mengambil langkah seperti penggeledahan di PIK dan menangkap sebanyak 78 orang," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Selasa (23/8/2022).

Zulpan menjelaskan, dari 78 orang yang telah ditangkap dalam penggerebekan judi online tersebut ada sebagian orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Di antara mereka sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Nanti kami sampaikan dalam rilis pada waktu tertentu," jelasnya.
Dia menuturkan, saat ini tim terus berkerja untuk mengoptimalkan perintah dari Kapolri memberantas judi online di tengah masyarakat. Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Fadil Imran memerintahkan anggotanya untuk menjadikan arahan Kapolri sebagai pedoman dan hal yang harus dikerjakan salah satunya memberantas kejahatan salah judi.

Sejumlah kejahatan harus ditangani dengan baik dan dilakukan secara tuntas salah satunya judi online dan darat. "Ada beberapa pointers kejahatan yang harus kita berantas mulai dari judi, narkoba, minuman keras, BBM, 9 bahan pokok harus diusut tuntas sampai akarnya," ucapnya.

(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1112 seconds (0.1#10.140)