Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Tegaskan Keselamatan Bersepeda
loading...
A
A
A
JAKARTA - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan , Budi Setiyadi menegaskan, tidak pernah mengusulkan wacana pajak bagi pengguna sepeda. Dia mengatakan, pemerintah saat ini mendorong bagaimana pengguna sepeda bisa beraktivitas dengan perlindungan melalui aturan.
“jadi yang didorong itu keselamatan bersepedanya. Saya tidak punya hak mengatur pajak bagi pengguna sepeda. Jadi jelas ya,” ujarnya kepada SINDO di Jakarta, Selasa (30/6/2020). (Baca juga; Diisukan Bakal Kena Pajak, Pesepeda: Jangan Gila Dong! )
Dia mengemukakan, pihaknya hanya memberikan penilaian bahwa penggunaan sepeda perlu diatur mengingat kegiatan bersepeda semakin marak akibat pandemi COVID-19. Pengaturan yang dimaksud menyangkut aspek keselamatan.
Budi menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, sepeda termasuk dalam kategori kendaraan tidak bermotor yang digerakkan oleh manusia. Untuk itu pengaturan tentang tatacara penggunaannya dapat dilakukan dengan peraturan daerah. Namun saat ini Kemenhub juga sedang melakukan diskusi dengan beberapa pihak terkait kemungkinan untuk merancang peraturan menteri mengenai keselamatan pengguna sepeda.
"Kami masih mendiskusikan untuk merancang peraturan menteri tentang keselamatan bagi pesepeda. Contohnya tentang tata cara penggunaan pada siang dan malam hari, kalau dipakai untuk rombongan atau konvoi serta jalur khusus untuk sepeda dan pengaturan lebih lanjut sesuai dengan karakter daerah," ujarnya.
Pihaknya akan mendorong aturan ini di daerah, minimal dengan mulai menyiapkan infrastruktur jalan. “DKI, Solo, Bandung, sudah menyiapkan juga, tinggal sekarang gimana aturannya,” kata Budi Setiyadi. (Baca juga; Antusiasme Masyarakat Meningkat, Keamanan Jalur Sepeda di Jaktim Masih Minim )
Budi mengaku pihaknya juga sudah melakukan kajian di negara-negara yang kecenderungan penggunaan sepeda meningkat guna menghindari kontak fisik di kereta atau angkutan massal lainnya akibat pandemi COVID -19, salah satunya Jepang.
“jadi yang didorong itu keselamatan bersepedanya. Saya tidak punya hak mengatur pajak bagi pengguna sepeda. Jadi jelas ya,” ujarnya kepada SINDO di Jakarta, Selasa (30/6/2020). (Baca juga; Diisukan Bakal Kena Pajak, Pesepeda: Jangan Gila Dong! )
Dia mengemukakan, pihaknya hanya memberikan penilaian bahwa penggunaan sepeda perlu diatur mengingat kegiatan bersepeda semakin marak akibat pandemi COVID-19. Pengaturan yang dimaksud menyangkut aspek keselamatan.
Budi menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, sepeda termasuk dalam kategori kendaraan tidak bermotor yang digerakkan oleh manusia. Untuk itu pengaturan tentang tatacara penggunaannya dapat dilakukan dengan peraturan daerah. Namun saat ini Kemenhub juga sedang melakukan diskusi dengan beberapa pihak terkait kemungkinan untuk merancang peraturan menteri mengenai keselamatan pengguna sepeda.
"Kami masih mendiskusikan untuk merancang peraturan menteri tentang keselamatan bagi pesepeda. Contohnya tentang tata cara penggunaan pada siang dan malam hari, kalau dipakai untuk rombongan atau konvoi serta jalur khusus untuk sepeda dan pengaturan lebih lanjut sesuai dengan karakter daerah," ujarnya.
Pihaknya akan mendorong aturan ini di daerah, minimal dengan mulai menyiapkan infrastruktur jalan. “DKI, Solo, Bandung, sudah menyiapkan juga, tinggal sekarang gimana aturannya,” kata Budi Setiyadi. (Baca juga; Antusiasme Masyarakat Meningkat, Keamanan Jalur Sepeda di Jaktim Masih Minim )
Budi mengaku pihaknya juga sudah melakukan kajian di negara-negara yang kecenderungan penggunaan sepeda meningkat guna menghindari kontak fisik di kereta atau angkutan massal lainnya akibat pandemi COVID -19, salah satunya Jepang.
(wib)