Besok, Pusat Perbelanjaan di Jaktim Terapkan Penggunaan KBRL
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mulai besok, 1 Juli 2020, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur (Jaktim) menerapkan penggunaan kantong belanja ramah lingkungan (KBRL) di seluruh pusat perbelanjaan, termasuk pasar tradisional. Penggunaan KBRL mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 142/2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan bagi pasar, swalayan, mini market, dan mal.
Kepala Seksi Kebersihan dan Pengelolaan Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Timur, Wahyudi Rudianto mengatakan, penerapan KBRL pada besok sejatinya sudah melalui tahap sosialisasi kepada 707 minimarket dan Pasar di Jakarta Timur.
"Betul mulai besok seluruh tempat pusat perbelanjaan wajib menggunakan kantong belanja ramah lingkungan," kata Wahyudi saat dihubungi, Selasa (30/6/2020). (Baca juga; Sah! Larangan Penggunaan Kantong Plastik di Jakarta Berlaku Mulai Awal Juli )
Wahyudi menambahkan, bila ada temuan pelanggaran, maka pihaknya tak segan untuk mencabut izin usaha. Sebab, kata Wahyudi, jika peraturan sudah ditarapkan maka harus ikuti sebaik mungkin agar daoat berjalan dengan baik.
"Jika ada yang melanggar aturan akan diusulkan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk mencabut izon usaha," ujarnya. (Baca juga; Pasar Tradisional di Jakarta Bebas Kantong Plastik Mulai Juli 2020 )
Lebih lanjut, Wahyudi menuturkan bahwa penerapan peraturan penggunaan KBRL bertujuan meembangun Jakarta menjadi kota yang sehat amat dan produktif. "Masyarakat didorong untuk membiasakan diri membawa kantong sendiri supaya peduli terhadap keselamatan dan kelestarian lingkungan," tukasnya.
Kepala Seksi Kebersihan dan Pengelolaan Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Timur, Wahyudi Rudianto mengatakan, penerapan KBRL pada besok sejatinya sudah melalui tahap sosialisasi kepada 707 minimarket dan Pasar di Jakarta Timur.
"Betul mulai besok seluruh tempat pusat perbelanjaan wajib menggunakan kantong belanja ramah lingkungan," kata Wahyudi saat dihubungi, Selasa (30/6/2020). (Baca juga; Sah! Larangan Penggunaan Kantong Plastik di Jakarta Berlaku Mulai Awal Juli )
Wahyudi menambahkan, bila ada temuan pelanggaran, maka pihaknya tak segan untuk mencabut izin usaha. Sebab, kata Wahyudi, jika peraturan sudah ditarapkan maka harus ikuti sebaik mungkin agar daoat berjalan dengan baik.
"Jika ada yang melanggar aturan akan diusulkan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk mencabut izon usaha," ujarnya. (Baca juga; Pasar Tradisional di Jakarta Bebas Kantong Plastik Mulai Juli 2020 )
Lebih lanjut, Wahyudi menuturkan bahwa penerapan peraturan penggunaan KBRL bertujuan meembangun Jakarta menjadi kota yang sehat amat dan produktif. "Masyarakat didorong untuk membiasakan diri membawa kantong sendiri supaya peduli terhadap keselamatan dan kelestarian lingkungan," tukasnya.
(wib)