Masa Depan Jakarta Ada di UU Ini Pasca Perpindahan Ibu Kota Negara

Selasa, 16 Agustus 2022 - 07:43 WIB
loading...
Masa Depan Jakarta Ada...
Pansus DPRD DKI Jakarta meminta pempov) memperjuangan revisi UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) Jakarta Pasca Ibu Kota Negara (IKN) DPRD DKI Jakarta meminta pemerintah provinsi (pempov) memperjuangan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Wakil Ketua Jakarta Pasca IKN DPRD DKI Jakarta Jamaludin Lamanda mengatakan, berbagai upaya perlu dilakukan Pemprov DKI lantaran revisi UU Nomor 29 kurang detail dalam mengatur persiapan Jakarta yang digadang menjadi Kota Bisnis setelah tak lagi menyandang status Ibu Kota.

“Karena kami melihat banyak hal yang perlu diperjuangkan yang menyangkut nasib warga Jakarta ke depan. Perlu UU ini dibuat secara detail dan komprehensif,” kata Jamaludin dalam keterangannya, Selasa (16/8/2022).



Hal senada juga disampaikan anggota pansus lainnya Merry Hotma, yang menilai UU Nomor 29 Tahun 2007 kurang detail dalam merinci program-program yang akan penunjang Jakarta sebelum menjadi Kota Bisnis.

“Artinya, kalau memang pemerintah pusat niat ingin menjadikan Jakarta Kota Bisnis, maka payung hukum untuk itu harus ada. Karena kalau tidak, maka DKI akan kalah dengan Jawa Barat dan Jawa Tengah,” ujar Merry.

Merry menilai besaran wilayah Jakarta tidak sepadan dengan dua wilayah tersebut. Terlebih Sumber Daya Manusia (SDM), potensi alam, potensi wisata dan kemampuan perencanaan Pemprov DKI masih sangat minim.

“Potensi alam DKI Jakarta itu nol, potensi SDM PNS DKI Jakarta standar, lalu kemampuan perencanaan Pemda DKI Jakarta standar juga. Makanya, kami minta adanya revisi UU ini untuk mempersiapkan Jakarta dari sekarang sampai nanti bisa menjadi Kota Bisnis,” tambah Merry.

Sementara itu, anggota Pansus Pasca IKN DPRD DKI Jakarta Idris Ahmad mengatakan, revisi UU Nomor 29 Tahun 2007 sangat perlu diperjuangan agar Jakarta memiliki payung hukum sehingga bisa fokus dalam perjalanannya menjadi Kota Bisnis dalam dua tahun ke depan.

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2385 seconds (0.1#10.140)