Masa Depan Jakarta Ada di UU Ini Pasca Perpindahan Ibu Kota Negara

Selasa, 16 Agustus 2022 - 07:43 WIB
loading...
A A A
“Jadi yang kita ingin adalah menjadikan revisi UU Nomor 29 ini sebagai potensi merubah dan memperbaiki kondisi DKI Jakarta. Kita harus benar-benar fokus agar makna kekhususannya benar-benar ada,” ucap Idris.

Idris berharap nantinya jika UU Nomor 29 bisa direvisi, maka ada beleid yang mengatur tentang kewenangan Jakarta dalam bekerja sama dengan negara lain di bidang bisnis.

“Saya berharap UU Nomor 29 ini revisinya membangun kekhususan DKI Jakarta, terutama bagaimana bisa membuka peluang kewenangan untuk berintegrasi dengan negara lain,” ungkap Idris.

Lebih lanjut, Wakil Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Tri Indrawan mengaku siap memperjuangkan kkhususan Jakarta agar bisa diatur dalam pasal-pasal di dalam undang-undang.

“Saya sepakat sekali, bagaimana masa transisi itu harus diikat dengan peraturan yang konkret. Karena kalau bisa, Jakarta tidak bisa mengambil keputusan. Jadi penting, kami akan catat bagaimana privilege (ke-khususan) itu harus konkret dalam bentuk pasal yang bisa diterjemahkan dengan mudah,” tutupnya.
(thm)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1509 seconds (0.1#10.140)