Penerimaan Siswa Baru Menuai Reaksi, PKS: Prioritas Usia Pilihan Netral
loading...
A
A
A
JAKARTA - Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di DKI Jakarta 2020 menuai reaksi lantaran memprioritaskan usia yang lebih tua ketimbang zonasi. Namun, prioritas usia juga dianggap merupakan pilihan yang paling netral dibandingkan zonasi atau jarak rumah ke sekolah.
"Untuk prioritas usia adalah pilihan netral. Karena yang pakai jarak pun juga menuai kisruh seperti di Purwakarta dan Bekasi. Apalagi Jakarta sangat berbeda kondisi wilayahnya dengan daerah lain. Maka jika kemudian untuk usia yang lebih muda dan berprestasi diberikan jalur prestasi yang tidak melihat usia. Dan juknis PPDB DKI tidak melanggar Permendikbud No 44 2019," kata Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS Solikhah saat dihubungi SINDOnews, Selasa (30/6/2020).
Dia bahkan meminta agar masyarakat memberikan waktu kepada Pemprov DKI untuk melaksanakan kebijakan tersebut. Karena, kata dia, kebijakan ini akan dievaluasi tahun depan.
"Dan jalur zonasi sudah selesai maka tanggal 1 sampai 3 Juli 2020 diberikan kesempatan melalui jalur prestasi.
Dan ternyata data menunjukan bahwa laporan dari pendaftaran jalur zonasi menunjukkan 92,4 persen siswa dalam rentang usia normal 15-16 tahun untuk kelas 1 SMA yang diterima," tambahnya.
Dia menjelaskan, usia tua yang diterima di sekolah hanya 0,6 persen. Artinya, kata dia, jumlah itu lebih sedikit dibandingkan dengan jalur zonasi. ( )
"Sedangkan usia tertua yang diterima yakni 20 tahun hanya 0,6 persen sebanyak 7 siswa. Sebaran usia SMA lewat jalur zonasi usia 16 tahun 52 persen, 15 tahun 39,7 persen, usia 13 sampai dengan 14 tahun 0,2 persen, sementara usia 17 tahun 6 persen, 18-20 sebanyak 1,4 persen," sambung Solikhah.
Menurut Solikhah, saat ini Pemprov DKI khususnya Dinas Pendidikan tengah meningkatkan kwalitas guru swasta agar sejajar guru sekolah negeri.
"PR untuk Pemda kolaborasi dengan sekolah swasta dalan meningkatkan kwalitas guru swasta sejajar Negeri. Karena daya tampung Sekolah Negeri yang terbatas," tutupnya. ( )
Lihat Juga: Ikuti Kebijakan Pusat, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Program Bansos Tidak Berkaitan dengan Masa Pilkada
"Untuk prioritas usia adalah pilihan netral. Karena yang pakai jarak pun juga menuai kisruh seperti di Purwakarta dan Bekasi. Apalagi Jakarta sangat berbeda kondisi wilayahnya dengan daerah lain. Maka jika kemudian untuk usia yang lebih muda dan berprestasi diberikan jalur prestasi yang tidak melihat usia. Dan juknis PPDB DKI tidak melanggar Permendikbud No 44 2019," kata Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS Solikhah saat dihubungi SINDOnews, Selasa (30/6/2020).
Dia bahkan meminta agar masyarakat memberikan waktu kepada Pemprov DKI untuk melaksanakan kebijakan tersebut. Karena, kata dia, kebijakan ini akan dievaluasi tahun depan.
"Dan jalur zonasi sudah selesai maka tanggal 1 sampai 3 Juli 2020 diberikan kesempatan melalui jalur prestasi.
Dan ternyata data menunjukan bahwa laporan dari pendaftaran jalur zonasi menunjukkan 92,4 persen siswa dalam rentang usia normal 15-16 tahun untuk kelas 1 SMA yang diterima," tambahnya.
Dia menjelaskan, usia tua yang diterima di sekolah hanya 0,6 persen. Artinya, kata dia, jumlah itu lebih sedikit dibandingkan dengan jalur zonasi. ( )
"Sedangkan usia tertua yang diterima yakni 20 tahun hanya 0,6 persen sebanyak 7 siswa. Sebaran usia SMA lewat jalur zonasi usia 16 tahun 52 persen, 15 tahun 39,7 persen, usia 13 sampai dengan 14 tahun 0,2 persen, sementara usia 17 tahun 6 persen, 18-20 sebanyak 1,4 persen," sambung Solikhah.
Menurut Solikhah, saat ini Pemprov DKI khususnya Dinas Pendidikan tengah meningkatkan kwalitas guru swasta agar sejajar guru sekolah negeri.
"PR untuk Pemda kolaborasi dengan sekolah swasta dalan meningkatkan kwalitas guru swasta sejajar Negeri. Karena daya tampung Sekolah Negeri yang terbatas," tutupnya. ( )
Lihat Juga: Ikuti Kebijakan Pusat, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Program Bansos Tidak Berkaitan dengan Masa Pilkada
(mhd)