Tutup Selama PSBB, Pedagang Thamrin City Ditagih IPL Rp1,3 Juta Per Bulan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama tiga bulan membuat operasional Thamrin City terhenti. Meski demikian, sejumlah pedagang dipaksa membayar Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL) yang berkisar ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
"Bayarannya sih antara Rp600.000-Rp1,3 juta," kata Insiator Pedagang Thamrin, Pakdhe Rosyid di Thamrin City , Senin (29/6/2020).
Meski tak mempermasalahkan besar tagihan IPL per bulan. Namun ia menyayangkan tak adanya keringanan pengelola, padahal selama PSBB kawasan Thamrin City diketahui tutup. Belum lagi selama PSBB, sejumlah pedagang kemudian harus berinovasi agar ekonomi berjalan. Karena itu beberapa di antaranya harus berjualan online. (Baca Juga: TM Thamrin City Memperkuat Kolaborasi dengan UKM Jakarta)
Parahnya, saat mengambil barang di toko, pengelola kemudian memaksa membayar IPL kepada pedagang. "Ini kan aneh masa kita dipaksa bayar. Harusnya mereka kan paham soal itu," ujarnya.
Sementara itu, insiator lainnya, Aby mengatakan, pihaknya menuntut agar memberikan keringanan pembayaran service charge sebesar 65% mulai April hingga Desember. "Dan denda tagihan yang belum dibayarkan harus dihapuskan," katanya.
Sikap senada diungkapkan insiator lain, Basri, yang meminta pelayanan fasilitas seperti eskalator, AC, lift, serta pintu utama beroperasi secara normal.
Atas hal itu, sejumlah pedagang kemudian mendatangi kantor pengelola di Thamrin City . Mereka sempat bertemu dengan pengelola dan berjanji akan menyampaikan ke manajeman.
Lihat Juga: Ikuti Kebijakan Pusat, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Program Bansos Tidak Berkaitan dengan Masa Pilkada
"Bayarannya sih antara Rp600.000-Rp1,3 juta," kata Insiator Pedagang Thamrin, Pakdhe Rosyid di Thamrin City , Senin (29/6/2020).
Meski tak mempermasalahkan besar tagihan IPL per bulan. Namun ia menyayangkan tak adanya keringanan pengelola, padahal selama PSBB kawasan Thamrin City diketahui tutup. Belum lagi selama PSBB, sejumlah pedagang kemudian harus berinovasi agar ekonomi berjalan. Karena itu beberapa di antaranya harus berjualan online. (Baca Juga: TM Thamrin City Memperkuat Kolaborasi dengan UKM Jakarta)
Parahnya, saat mengambil barang di toko, pengelola kemudian memaksa membayar IPL kepada pedagang. "Ini kan aneh masa kita dipaksa bayar. Harusnya mereka kan paham soal itu," ujarnya.
Sementara itu, insiator lainnya, Aby mengatakan, pihaknya menuntut agar memberikan keringanan pembayaran service charge sebesar 65% mulai April hingga Desember. "Dan denda tagihan yang belum dibayarkan harus dihapuskan," katanya.
Sikap senada diungkapkan insiator lain, Basri, yang meminta pelayanan fasilitas seperti eskalator, AC, lift, serta pintu utama beroperasi secara normal.
Atas hal itu, sejumlah pedagang kemudian mendatangi kantor pengelola di Thamrin City . Mereka sempat bertemu dengan pengelola dan berjanji akan menyampaikan ke manajeman.
Lihat Juga: Ikuti Kebijakan Pusat, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Program Bansos Tidak Berkaitan dengan Masa Pilkada
(abd)