Perlu Solusi Cepat Atasi Kisruh PPDB DKI
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sengkarut Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di DKI Jakarta belum menemui titik temu. Pemerintah pusat dan Pemprov DKI perlu memikirkan psikologi calon peserta didik untuk tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA).
Sejumlah orang tua, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), dan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Negeri Jakarta (BEM UNJ) menggelar demonstrasi menuntut pemerintah pusat segera turun tangan di Kantor Kementerian Kebudayaan dan Pendidikan (Kemendikbud), Jakarta, Senin (29/6/2020).
FSGI mendesak Kemendikbud segera berkoordinasi, memanggil, dan mencari solusi dengan Dinas Pendidikan DKI. Orang tua dan calon peserta didik memprotes aturan dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 501 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis PPDB. (Baca juga: Aksi Demo, Mahasiswa Gunadarma Depok Bakar Ban di Depan Kampus)
Dalam aturan tersebut, PPDB memprioritaskan usia yang lebih tua dibandingkan jarak rumah calon peserta didik dengan sekolah. Pemerintah pusat dan DKI harus segera menyelesaikan sengkarut ini karena waktu dimulai tahun ajaran baru tinggal dua minggu lagi.
“Para calon siswa baru ini akan menjadi korban dari sistem pendaftaran yang dinilai diskriminatif dan berpotensi melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Pemendikbud) Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB Taman Kanak-Kanak hingga Sekolah Menengah Atas,” ujar Wasekjen FSGI Satriwan Salim, Senin (29/6/2020). (Baca juga: Penerimaan Siswa Baru Jalur Prestasi di Jakarta Mulai Dibuka)
Dia menjelaskan aturan jarak rumah calon siswa dengan sekolah itu tercantum pada pasal 25 Permendikbud. Pasal tersebut berbunyi seleksi calon peserta didik baru kelas tujuh SMP dan kelas 10 SMA dilakukan dengan memprioritaskan jarak terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan.
Menurut Satriwan, persoalan PPDB DKI ini tidak boleh berlarut-larut. Jika tak ada jalan keluar dikhawatirkan akan membuat calon peserta didik tertekan.
“Mereka akan semakin cemas dan tak menutup kemungkinan depresi. Sebab, mimpi bersekolah di sekolah negeri akan kandas,” kata guru di salah satu sekolah swasta di Jakarta Timur itu.
Sejumlah orang tua, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), dan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Negeri Jakarta (BEM UNJ) menggelar demonstrasi menuntut pemerintah pusat segera turun tangan di Kantor Kementerian Kebudayaan dan Pendidikan (Kemendikbud), Jakarta, Senin (29/6/2020).
FSGI mendesak Kemendikbud segera berkoordinasi, memanggil, dan mencari solusi dengan Dinas Pendidikan DKI. Orang tua dan calon peserta didik memprotes aturan dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 501 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis PPDB. (Baca juga: Aksi Demo, Mahasiswa Gunadarma Depok Bakar Ban di Depan Kampus)
Dalam aturan tersebut, PPDB memprioritaskan usia yang lebih tua dibandingkan jarak rumah calon peserta didik dengan sekolah. Pemerintah pusat dan DKI harus segera menyelesaikan sengkarut ini karena waktu dimulai tahun ajaran baru tinggal dua minggu lagi.
“Para calon siswa baru ini akan menjadi korban dari sistem pendaftaran yang dinilai diskriminatif dan berpotensi melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Pemendikbud) Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB Taman Kanak-Kanak hingga Sekolah Menengah Atas,” ujar Wasekjen FSGI Satriwan Salim, Senin (29/6/2020). (Baca juga: Penerimaan Siswa Baru Jalur Prestasi di Jakarta Mulai Dibuka)
Dia menjelaskan aturan jarak rumah calon siswa dengan sekolah itu tercantum pada pasal 25 Permendikbud. Pasal tersebut berbunyi seleksi calon peserta didik baru kelas tujuh SMP dan kelas 10 SMA dilakukan dengan memprioritaskan jarak terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan.
Menurut Satriwan, persoalan PPDB DKI ini tidak boleh berlarut-larut. Jika tak ada jalan keluar dikhawatirkan akan membuat calon peserta didik tertekan.
“Mereka akan semakin cemas dan tak menutup kemungkinan depresi. Sebab, mimpi bersekolah di sekolah negeri akan kandas,” kata guru di salah satu sekolah swasta di Jakarta Timur itu.
(jon)