Sore Ini, Jembatan Antilope yang Sempat Viral Bakal Ditutup

Rabu, 10 Agustus 2022 - 15:11 WIB
loading...
Sore Ini, Jembatan Antilope...
Para pengendara melintas di Jembatan Antilope lama yang hanya setinggi 1,7 meter. Foto: Dok/MNC Portal Indonesia
A A A
JAKARTA - Jembatan Antilope yang berada di Jaticempaka, Pondok Gede, Kota Bekasi, bakal ditutup sore ini. Jembatan nunduk yang sempat viral di media sosial (medsos) ini ditutup karena akan diganti dengan jembatan baru.

Dikutip dari @infobekasi, Rabu (10/8/2022) penutupan jembatan itu akan dilakukan pada pukul 16.00 WIB. Penutupan itu akan dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi.

“Sehubungan dengan telah selesainya Duplikasi Jembatan Baru (sebelah timur) Antilope di Jaticempaka Kota Bekasi, Dinas Perhubungan Kota Bekasi akan melakukan uji coba open taffic pada jembatan tersebut terhitung tanggal 10 Agustus 2022 pukul 16.00 WIB,” tulis caption dalam akun tersebut.

Penutupan juga untuk keamanan para pengendara dalam berlalu lintas. Pengendara diimbau untuk mengurangi laju kendaraannya di jembatan nunduk tersebut.

“Adapun demi keamanan lalu lintas Jembatan Antilope lama akan ditutup, kepada pengguna jalan agar tetap berhati-hati dan kendalikan kecepatan kendaraan demi keselamatan dan ketertiban lalu lintas bersama,” tuturnya.



Sekadar diketahui, penutupan Jembatan Antilope lama ini lantaran jembatan pengganti atau Jembatan Antilope baru sudah selesai dikerjakan. Maka itu, para pengendara yang akan melintasi Jembatan Antilope lama akan diarahkan ke jembatan baru tersebut.

Sebelumnya, pemasangan box girder Jalur Kereta Cepat Jakarta-Bandung tepat di atas Jembatan Antilope, Pondok Gede, Kota Bekasi membuat pemotor waswas. Pasalnya jarak antara aspal lintasan dan box girder sangat rendah.

Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah pemotor bahkan terlihat menundukan kepalanya. Hal ini untuk menghindari adanya benturan kepala dengan box girder yang terpasang.

Sementara, jalur ini juga masih bisa dilewati kendaraan beroda empat. Hanya saja, ukuran kendaraan beroda empat juga harus di bawah tinggi 1,7 meter.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1619 seconds (0.1#10.140)