Lakukan Hubungan Badan Bukan dengan Suami, Wanita Muda Ini Jadi Buronan Polisi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polres Jakarta Selatan menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap wanita muda bernama Martiani S (23). Wanita ini menjadi DPO lantaran melakukan hubungan badan dengan pria yang bukan suaminya.
Martiani melakukan dugaan perzinahan di sebuah hotel kawasan Jakarta Selatan. Saat ini, ibu rumah tangga itu tengah dicari keberadaannya oleh polisi.
"Tindak pidana perzinahan sebagaimana dimaksud pada Pasal 284 KUHP. Perzinahan di hotel wilayah Jakarta Selatan dengan korban RF yang dilakukan oleh saudari MH dan saudara DP," ungkap Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Meto Jakarta Selatan, AKP Mariana pada wartawan, Rabu (10/8/2022).
Menurutnya, Martiani telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus perzinahan bersama dengan DP. Korban dalam kasus ini seorang pria berinisial RF yang merupakan suami dari Martiani.
Dia menerangkan, Martiani diduga berselingkuh hingga melakukan perzinahan dengan DP. Kasus itu sendiri telah dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan dan telah dinyatakan lengkap, hanya saja RF tak diketahui keberadaannya sehingga tak bisa diserahkan ke Kejari Jaksel.
"Sudah dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali untuk dihadapkan ke kejaksaan dan tidak hadir tanpa memberikan alasan. Sudah dilakukan pencarian ke tempat tinggal MH juga tapi MH tidak ada," tuturnya.
Maka itu, lanjut Mariana, polisi menerbitkan status DPO pada pelaku sebagai salah satu upaya dalam mencari keberadaan pelaku. Diharapkan, masyarakat yang melihat pelaku bisa segera melaporkannya ke polisi.
Dalam foto DPO yang diterbitkan polisi, Martiani memiliki ciri-ciri berkulit putih, bentuk wajah oval, dan bertubuh kurus. Wanita kelahiran 26 April 1999 itu disebutkan berprofesi sebagai ibu rumah tangga.
Lihat Juga: 5 Bulan Berlalu Kasus Pencabulan-Pembunuhan Remaja Belum Juga Disidangkan, Ini Kata Polisi
Martiani melakukan dugaan perzinahan di sebuah hotel kawasan Jakarta Selatan. Saat ini, ibu rumah tangga itu tengah dicari keberadaannya oleh polisi.
"Tindak pidana perzinahan sebagaimana dimaksud pada Pasal 284 KUHP. Perzinahan di hotel wilayah Jakarta Selatan dengan korban RF yang dilakukan oleh saudari MH dan saudara DP," ungkap Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Meto Jakarta Selatan, AKP Mariana pada wartawan, Rabu (10/8/2022).
Menurutnya, Martiani telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus perzinahan bersama dengan DP. Korban dalam kasus ini seorang pria berinisial RF yang merupakan suami dari Martiani.
Dia menerangkan, Martiani diduga berselingkuh hingga melakukan perzinahan dengan DP. Kasus itu sendiri telah dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan dan telah dinyatakan lengkap, hanya saja RF tak diketahui keberadaannya sehingga tak bisa diserahkan ke Kejari Jaksel.
"Sudah dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali untuk dihadapkan ke kejaksaan dan tidak hadir tanpa memberikan alasan. Sudah dilakukan pencarian ke tempat tinggal MH juga tapi MH tidak ada," tuturnya.
Maka itu, lanjut Mariana, polisi menerbitkan status DPO pada pelaku sebagai salah satu upaya dalam mencari keberadaan pelaku. Diharapkan, masyarakat yang melihat pelaku bisa segera melaporkannya ke polisi.
Dalam foto DPO yang diterbitkan polisi, Martiani memiliki ciri-ciri berkulit putih, bentuk wajah oval, dan bertubuh kurus. Wanita kelahiran 26 April 1999 itu disebutkan berprofesi sebagai ibu rumah tangga.
Lihat Juga: 5 Bulan Berlalu Kasus Pencabulan-Pembunuhan Remaja Belum Juga Disidangkan, Ini Kata Polisi
(hab)