Polisi Gelar Rekonstruksi, Begini Alur Pembunuhan Gadis Open BO di Hotel Senen

Rabu, 10 Agustus 2022 - 07:30 WIB
loading...
Polisi Gelar Rekonstruksi, Begini Alur Pembunuhan Gadis Open BO di Hotel Senen
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Senen menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan disertai pencurian di salah satu hotel kawasan Senen, Jakarta Pusat. Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Senen menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan disertai pencurian di salah satu hotel kawasan Senen, Jakarta Pusat. Pembunuhan ini dilakukan HR (23) terhadap open booking online (BO) AF (18).

"Ini menjadi alat bukti di pengadilan untuk menunjukkan urutan kejadian secara pasti yang dilakukan pelaku terhadap korban," ujar Kanit Reskrim Polsek Senen AKP Ganang Agung dalam keterangan yang diterima, Rabu (10/8/2022).



Ganang mengatakan, rekonstruksi dilaksanakan pada Selasa, 9 Agustus 2022. Terdapat 54 rekonstruksi adegan dari peristiwa pembunuhan disertai pencurian itu.

Dalam rekonstruksi itu, alur peristiwa dimulai dari pelaku datang ke hotel hingga kasus pembunuhan terjadi. "Pelaku datang ke hotel terus berjanji ketemuan dengan korban. Kemudian korban melakukan pijat dan melakukan hubungan badan dengan pelaku," tandasnya.



Setelah melakukan hubungan badan, korban masuk ke dalam kamar mandi. Pelaku pun sempat membuka tas korban. Namun aksi tersebut kepergok oleh korban.

"Pas ketahuan aksinya, mereka berdua ribut. Pelaku kemudian mendorong korban ke kasur hingga terjatuh. Kemudian dibekap dan leher korban dijerat dengan tali," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, aksi pembunuhan ini terjadi pada Senin, 25 Juli 2022. Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin mengatakan pihaknya menangkap pelaku pembunuhan disertai pencurian dalam waktu empat jam di Stasiun Palmerah pada saat hendak melarikan diri.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP, subsider 338 dan Pasal 365 ayat 3 dengan ancaman hukuman seumur hidup.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1897 seconds (0.1#10.140)